Ujian Praktik SIM Diubah: Tak Ada Lagi Model Zigzag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief, saat ini materi ujian SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
2. Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya
Perpanjang SIM Online: Bisa Dikirim ke Rumah, Gratis Ongkir atau Tidak? |
![]() |
---|
DPR RI Minta Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan |
![]() |
---|
Polisi Sulit Identifikasi Sosok Akun 'Icha Shakila' yang Suruh Ibu Muda Videokan Aksi Cabul ke Anak |
![]() |
---|
6 Fakta ASN Asal Ternate Maluku Utara Ditangkap di Jakarta, Tujuan Bimtek Tapi Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan pada Finalis Miss Universe Indonesia: Difoto Tanpa Busana, Ini Kata Peserta lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.