Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ujian Praktik SIM Diubah: Tak Ada Lagi Model Zigzag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief, saat ini materi ujian SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

KOMPAS.com / Hamzah
ILUSTRASI - Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) telah resmi diubah oleh Polri, dan aturan baru ujian SIM tersebut berlaku mulai Jumat (4/8/2023) hari ini.

Ada perubahan yang kentara, yakni ujian SIM tak lagi memakai skema angka 8, dan nantinya diganti menjadi bentuk huruf S.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief, saat ini materi ujian SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

Tak hanya itu, kini ukuran sirkuit untuk ujian SIM juga lebih lebar dari sebelumnya.

“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ungkap Usman Latief pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Polri.

Selain itu, Usman latief juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi ujian SIM.

Adapun perubahan materi ujian SIM yang akan diberlakukan yakni sebagai berikut:

Materi Ujian Praktik SIM Terbaru

Ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag di Jakarta dan sekitarnya diubah.
Ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag di Jakarta dan sekitarnya diubah. (Dokumentasi Polri)

1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag atau slalom test;

2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;

3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan;

4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter;

5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan daat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter;

6. Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter;

7. Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.

Baca juga: Diduga Sempat Dikata-katai, Jokowi Enggan Laporkan Rocky Gerung, Mahfud MD: Remeh, Ngapain Dilaporin

Baca juga: Putrinya Dilecehkan Ayah Tiri, Pinkan Mambo Mengaku Sudah Usir Suami dan Tertekan selama 9 Tahun

Baca juga: Galian C di Desa Sawadai Halmahera Selatan Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.

PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.

Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.

- SIM C Rp100.000

- SIM A Rp120.000

- SIM A Umum Rp120.000

- SIM BI/Umum Rp120.000

- SIM BII/Umum Rp120.000

- SIM D Rp50.000

Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan

- SIM C Rp75.000

- SIM A Rp80.000

- SIM A Umum Rp80.000

- SIM BI/Umum Rp80.000

- SIM BII/Umum Rp80.000

- SIM D Rp30.000

Syarat Pembuatan SIM

Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Usia 

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

2. Syarat Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved