Halmahera Selatan
Galian C di Desa Sawadai Halmahera Selatan Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak
Pasalnya galian yang dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa itu diduga ilegal atau tak mengantongi izin.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Aktivitas galian C di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, belakangan ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya galian yang dikerjakan CV Mukti Jaya Sentosa itu diduga ilegal atau tak mengantongi izin.
Menyoroti hal ini, Staf Khsusu Bupati Halmahera Selatan Bidang Investadi dan Pengelolaan SDM, Almun Madi mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Di mana para pemerkarsya galian C yang sekarang disebut tambang batuan, harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUPB). Tetapi untuk mengantongi IUPB tersebut, harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material.
“Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek, maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Tetapi kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” jelasnya, Jumat (4/8/2023).
Menurut Almun, SIPB dapat dikeluarkan Pemprov Maluku Utara. Karena itu, galian C di Desa Sawadai itu segera ditelusuri. Apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas polisi segera Police Line atau diberhentikan.
“Karena merupakan tindakan melawan hukum dan pidana, kalau galian C itu tidak kantongi SIPB. Jadi Polda Maluku Utara segera pasang Police Line,” ungkapnya.
Dosen Teknik Pertambangan Unkhair Ternate ini juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dikantonginya, hampir semua pemerkarsya galian C di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, tidak mengantongi IUPB dan SIPB.
“Kalau untuk Halmahera Selatan semua galian C tidak kantongi IUPB dan SIPB. Karena Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha galian C harus menyesuaikan,” beber Almun.
Baca juga: Teken Dokumen Komitmen Penanganan Stunting, Camat dan Kapus di Halmahera Selatan Diminta Serius
Lebih lanjut Almun mengatakan jika galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan.
Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.
Dia menambahkan, proses untuk mendapatkan IUPB dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survei lokasi.
Selain itu, harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak.
“Kalau tidak kantongi IUPB dan SIPB maka aktifitas galian C itu sudah melakukan tindak pidana. Debab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam Undang-Undang Minerba yang menyebutkna orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tutupnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.