Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Ketahui Dulu Perbedaan Gaji PNS dan CPNS

Bagi kamu yang ingin mengajukan lamaran CPNS 2023, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara gaji CPNS dan PNS.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," kata Satya, Jumat (27/5/2022).

Lanjutnya, sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Satya menjelaskan, menurut pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.

Lalu menurut pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta.

Terakhir, menurut pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta

- Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta

- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jangan Salah Arti, Beda Besaran Gaji CPNS dan PNS, Ada Sanksi Denda Jika Mengundurkan Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved