CPNS 2023
CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Ketahui Dulu Perbedaan Gaji PNS dan CPNS
Bagi kamu yang ingin mengajukan lamaran CPNS 2023, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara gaji CPNS dan PNS.
TRIBUNTERNATE.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 rencananya akan dilaksanakan pada September 2023 mendatang.
Saat ini, kebijakan dan tahap-tahap penyelenggaraan seleksi sedang disiapkan, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi.
Bagi kamu yang ingin mengajukan lamaran CPNS 2023, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara gaji CPNS dan PNS.
Gaji merupakan salah satu faktor yang menentukan para pelamar untuk mengikuti rekrutmen CPNS.
Namun, tak dipungkiri pula ada yang memutuskan mengundurkan diri setelah lolos tahapan seleksi CPNS karena faktor gaji.
Sebagai contoh, dalam seleksi CPNS 2021, dilaporkan bahwa ada 105 CPNS mengundurkan diri.
Salah satu faktornya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.
Sehingga, perlu disimak lebih lanjut bahwa gaji CPNS dan PNS itu memang berbeda.
Berapa gaji CPNS?
Dilansir Kompas.com, Minggu (6/8/2023), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September Nanti, Simak Dulu Gaji PNS dan PPPK 2023
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?
Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS Naik, Kenaikan Pangkat Juga Jadi Lebih Mudah, Simak Info Detailnya
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.