Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

KPU Ternate: 56 Bacaleg dari 12 Parpol Masuk Kategori TMS

KPU Kota Ternate umumkan 56 Bacaleg dari 12 Parpol masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PEMILU: Kantor KPU Kota Ternate yang berlokasi di Kelurahan Kalumata. Di mana 56 Bacaleg masuk kategori TMS, yang tergabung dalam 12 Parpol, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPU Kota Ternate, belum lama ini mengumumkan.

Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin), 540 Bacaleg DPRD Kota Ternate dari 18 Parpol.

Hasil itu memperlihatkan, 56 Bacaleg dari 12 Parpol masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bacaleg 12 Parpol yang masuk kategori TMS

Baca juga: Hasil Vermin KPU Maluku Utara, Hanya 7 Parpol Zero Bacaleg TMS

PKB 2 Bacaleg.

PDIP 3 Bacaleg.

NasDem 2 Bacaleg.

Partai Buruh 8 Bacaleg.

PKN 9 Bacaleg.

Hanura 4 Bacaleg.

Partai Garuda 2 Bacaleg.

PAN 4 Bacaleg.

PBB 8 Bacaleg.

PSI 7 Bacaleg.

Perindo 2 Bacaleg.

Partai Ummat 5 Bacaleg.

Sementara Bacaleg yang masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) ialah Gerindra, Golkar, Partai Gelora, PKS, Demokrat dan PPP.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno meminta.

Bagi Bacaleg yang masuk kategori TMS, agar memanfaatkan waktu.

Baca juga: KPU Morotai Ungkap Ada 57 Bacaleg Tak Penuhi Syarat untuk Pileg 2024

Untuk melengkapi berkas dan upload dokumen, ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu, bagi Bacaleg yang sudah berpindah ke Partai, untuk segera melengkapi persyaratan sesuai Pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023.

"Nanti kemudian upload ke Silon, dengan metode penyampaian secara mutatis dan mutandis berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2), "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved