Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Dapat Diskon Juga, Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Tak Lagi Narapidana

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga mendapatkan diskon hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.

3. Wajib Ikut Bimbingan

Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.

Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.

4. Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024

Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sebagai informasi, terpidanalain dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dan juga hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara itu, Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved