Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar

Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberi diskon alias potongan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

|
WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. 

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat Masa Hukumannya

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga turut disunat masa hukumannya.

Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini dianulir menjadi 10 tahun penjara.

Kuat Maruf juga mendapat keringanan yang sama dengan Putri Candrawathi, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Terakhir, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Padahal, jika sesuai jadwal, ia baru akan bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.

Status Bharada Eliezer berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved