Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Hukum Modern Tak Kenal Hukuman Mati

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo pun mendapat tanggapan dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti.

|
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Anulir hukuman juga diperoleh para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Putri Candrawathi, yang sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara, kini menjadi hanya 10 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf memperoleh keringanan, dari hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dan terakhir, Ricky Rizal kini dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya, 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pakar Pidana Soal Putusan MA Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved