Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Hukum Modern Tak Kenal Hukuman Mati

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo pun mendapat tanggapan dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti.

|
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengurangan hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo, cs tengah menjadi sorotan.

Sang otak dan dalang pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo, mendapat keringanan, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo pun mendapat tanggapan dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul, dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.

Sebab, menurutnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa (8/8/2023).

Abdul melanjutkan karena itu perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.

"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.

Baca juga: Dapat Diskon Juga, Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Tak Lagi Narapidana

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar

Adapun untuk pengurangan vonis Putri Chandrawati juga dinilainya cukup adil dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya. Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya.

Hukuman Ferdy Sambo cs Dipotong Bertepatan pada Tanggal Kembar

Tanggal kembar 8.8 yang identik dengan diskon ternyata tak cuma berlaku untuk e-commerce, tetapi juga hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.

Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerbitkan putusan kasasi bagi para terdakwa, yakni Ferdy Sambo cs.

Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J masing-masing mendapat keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam putusan kasasi MA tersebut, hukuman mati yang sudah dijatuhkan pada Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved