Terdakwa Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa berinisial AB, seorang pelaku penganiayaan bocah 7 tahun di Pulau Morotai divonis 3 tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Pada Rabu (8/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIT, majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo.
Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa berinisial FB.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak, dengan agenda persidangan pembacaan putusan.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai, LBH Komit Dampingi Hingga Pelaku Dihukum
Adapun tuntutan lanjutnya, yang dibacakan, oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa adalah.
Menyatakan terdakwa, FB alias Iki telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
"Maka majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar R .72 juta, "katanya
Lanjutnya, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Baca juga: Mekopolhukam Mahfud MD Kecam Pelaku Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan, telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, "pungkasnya.
Diketuai, sebelumya tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Pulau Morotai.
Terhadap terdakwa pada 26 Juli 2023, dengan tuntutan Pidana penjara selama 2,6 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Suasana-jalannya-sidah-putusan-di-Pengadilan-Negeri-Tobelo.jpg)