Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terdakwa Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa berinisial AB, seorang pelaku penganiayaan bocah 7 tahun di Pulau Morotai divonis 3 tahun penjara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUMAN: Pengadilan Negeri Tobelo melakukan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan bocah 7 tahun Pulau Morotai, Rabu (9/8/2023). Di mana terdakwa divonis 3 tahun penjara. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Pada Rabu (8/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIT, majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo.

Telah memulai persidangan secara virtual, terhadap terdakwa berinisial FB.

Dalam kasus kekerasan terhadap anak, dengan agenda persidangan pembacaan putusan.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai, LBH Komit Dampingi Hingga Pelaku Dihukum

Adapun tuntutan lanjutnya, yang dibacakan, oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa adalah.

Menyatakan terdakwa, FB alias Iki telah terbukti secara sah dan menyakinkan.

Bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

"Maka majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar R .72 juta, "katanya

Lanjutnya, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Baca juga: Mekopolhukam Mahfud MD Kecam Pelaku Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan, telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, "pungkasnya.

Diketuai, sebelumya tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Pulau Morotai.

Terhadap terdakwa pada 26 Juli 2023, dengan tuntutan Pidana penjara selama 2,6 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved