Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Morotai, LBH Komit Dampingi Hingga Pelaku Dihukum

Soal kasus dugaan penganiayaan bocah 7 tahun di Pulau Morotai, LBH komit dampingi kasusnya hingga pelaku dihukum

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
KEADILAN: LBH Perempuan dan Anak Morotai saat mendampingi orang tua korban, di penyidik Polres Morotai, Rabu (26/4/2023). Di mana mereka meminta tidak hanya satu pelaku yang di proses, melainkan semua yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Koordinator Pendampingan dan Advokasi LBH Perempuan dan Anak Pulau Morotai, Athy Julyati meminta.

Polres Pulau Morotai tidak hanya memproses, seorang terduga pelaku penganiayaan bocah 7 tahun.

Namun juga teman-teman terduga pelaku, yang ikut menyaksikan dan seakan membiarkan pelaku.

Lakukan tindakan tersebut, dibawah pengarus minuman keras (Miras).

Baca juga: Pemuda di Morotai Ditangkap Polisi Karena Diduga Aniaya Bocah 7 Tahun, Videonya Viral di Sosmed

"Semua itu terekam video, bahkan saat bocah itu diangkat keluar, seseorang memukul kepalanya."

"Karena itu kami meminta agar yang lainnya juga diproses, karena turut menyaksikan dan membiarkan."

"Dalam video itu terlihat tidak hanya pelaku yang, membanting anak tersebut, "katanya, Rabu (26/4/2023).

Karenanya, pihaknya akan mengawal dan mendampingi korban, hingga kasus tersebut tuntas hingga di persidangan.

Dengan langkah-langkah, seperti menekankan ke penyidik, agar kasus tersebut tidak selesai dengan cara kekeluargaan.

Secara kelembagaan, pihaknya akan berikan rasa nyaman kepada korban, untuk terhindar dari intimidasi dan lainnya.

"Kami akan tekanan ke penyidik agar tidak ada tindakan penyelesaian secara kekeluargaan."

"LBH akan dampingi korban serta memberikan rasa aman, dari intimidasi dari pihak lain, "tegasnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya meminta penyidik menerapkan Pasal, sesuai dengan perbuatan.

"Kami berharap penyidik terapkan pasal 354, yakni dengan sengaja lakukan penganiayaan, ancaman hukumnya 8 tahun."

Terpisah, ayah korban Halik Karatahi, mengaku senang dengan bantuan LBH Pulau Morotai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved