Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Paripurna Persetujuan 5 Ranperda Digelar, Bupati Halmahera Selatan Apresiasi DPRD

DPRD Halmahera Selatan menggelar rapat paripurna persetujuan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masa persidangan ke-11 tahun

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PARIPURNA: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik (di podium) ketika berpidato dalam rapat paripurna persetujuan 5 Ranperda, Kamis (10/8/2023). Ia mengapresiasi ketua dan anggota DPRD karenat telah berkontribusi dalam 5 Ranperda tersebut. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan menggelar rapat paripurna  persetujuan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masa persidangan ke-11 tahun 2023, Kamis (10/8/2023).

Sejumlah Ranperda tersebut sebelumnya diusulkan ke lembaga wakil rakyat itu untuk dibahas.

5 Ranperda ini antara lain tentang penataan permukiman dan pengendalian pertumbuhan permukiman di kawasan proyek strategis nasional, pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan bencana, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang distabilitas, penyertaan modal kepada PDAM dan penyertaan modal kepada Perusda Prima Niaga.

Paripurna yang dipimpinan langsung Ketua DPRD Muhlis Jafar ini, turut dihadiri langsung Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.

Usman Sidik dalam pidatonya, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang berkontribusi pada penyelesaian 5 Ranperda itu.

“Saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.

Politisi PKB itu pun mengatakan, Pemkab Halmahera Selatan dengan segenap sumber daya yang dimiliki, akan secara konsisten menerapkan peraturan daerah (Perda) ini sebagai payung hukum kebijakan.

Ia juga menyebut keberadaan Ranperda tentang penataan permukiman di kawasan proyek strategis nasional memiliki urgensi yang sangat tinggi, yaitu sebagai dasar pemerintah daerah terhadap upaya penataan kawasan pemukiman yang terdapat pada zona proyek startegis nasional.

Baca juga: Jika Terbukti, DPRD Halmahera Selatan Kelurakan Remomendasi Penutupan Kafe Bungalow

“Selain itu Ranperda ini juga dapat menjadi langkah ikhtiar pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat di kawasan proyek strategis nasional, secara utuh dan komprehensif,” beberanya.

Kemudian terhadap Ranperda tentang pelaksanaan bantuan bencana, Usman Sidim berharap nantinya memberikan keluasan pemerintah daerah dalam rangka menyiapkan opsi dan mekanisme penyaluran bantuan bencana kepada para korban serta sebagai pedoman mitigasi penanganan pasca bencana.

Sementara untuk keberdaan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, tambah dia, sejalan dengan semangat dan komitmen pemerintah.

“Karena ini (Ranperda) tujuannya untuk mewujudkan prinsip manusia yang universal di Halmahera Selatan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved