Halmahera Selatan
Jika Terbukti, DPRD Halmahera Selatan Kelurakan Remomendasi Penutupan Kafe Bungalow
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, angkat bicara soal dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungalow
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, angkat bicara soal dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.
Ia menyebut, saat ini pihaknya menunggu hasil pengungkapan polisi, terkait sejauh mana keterlibatan pemilik tempat hiburan malam itu dalam pratik peredaran narkoba, pasca salah satu karyawannya ditangkap.
“Kalau pemilik kafe itu terlibat secara langsung dan di situ (kafe) judi pusat transaksi barang-barang terlarang, maka di situ pemerintah daerah ambil langkah,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan selaku mitra kerja Komisi II, lanjut Gufran, juga diharapkan menindaklanjuti hal tersebut.
Politisi Partai Golkar ini bahkan menegaskan, pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha untuk menutup Kafe Bungalow jika terbukti adanya transaksi narkoba.
“Kita juga pasti akan melihat, kalau benar-benar tempat itu menjadi transaksi barang terlang (narkoba). Dan ini pasti ini muncul di BAP tersangka, jadi nanti kita lihat,” tandasnya.
Baca juga: Tak Bayar Retribusi, Pelaku Usaha di Halmahera Selatan Diam-diam Bongkar Warung
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba juga merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di Kafe Bungalow.
Ia mengutuk keras dugaan aktivitas perderan narkoba tersebut.
Menurutnya, hal seperti ini dapat merusak masa depan generasi muda di Halmahera Selatan.
“Saya secara pribadi sangat mengutuk keras dan mendorong aparat terkait mengusut secara menyeluruh agar tidak ada lagi peredaran (narkoba),” ujar, Bassam, Kamis (3/8/2023) lalu.
Sekadar diketahui, baru-baru ini polisi menangkap seorang pria berinisial FM (33) di salah satu indekos yang berdekatan dengan kafe atau tempat huburan malam tersebut.
Pria yang disinyalir merupkan karyawan kafe Bungalow itu, ditangkap bersama barang bukti 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.
FM dijerat dengan pasal 196 dan/aray pasal 197Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.