Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jika Terbukti, DPRD Halmahera Selatan Kelurakan Remomendasi Penutupan Kafe Bungalow

Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, angkat bicara soal dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungalow

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
SOROTAN: Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud ketika mengomentari dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungalow Kecamatan Bacan, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, angkat bicara soal dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungalow, Kecamatan Bacan.

Ia menyebut, saat ini pihaknya menunggu hasil pengungkapan polisi, terkait sejauh mana keterlibatan pemilik tempat hiburan malam itu dalam pratik peredaran narkoba, pasca salah satu karyawannya ditangkap.

“Kalau pemilik kafe itu terlibat secara langsung dan di situ (kafe) judi pusat transaksi barang-barang terlarang, maka di situ pemerintah daerah ambil langkah,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan selaku mitra kerja Komisi II, lanjut Gufran, juga diharapkan menindaklanjuti hal tersebut.

Politisi Partai Golkar ini bahkan menegaskan, pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha untuk menutup Kafe Bungalow jika terbukti adanya transaksi narkoba.

“Kita juga pasti akan melihat, kalau benar-benar tempat itu menjadi transaksi barang terlang (narkoba). Dan ini pasti ini muncul di BAP tersangka, jadi nanti kita lihat,” tandasnya.

Baca juga: Tak Bayar Retribusi, Pelaku Usaha di Halmahera Selatan Diam-diam Bongkar Warung

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba juga merespons dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan atau pil di Kafe Bungalow.

Ia mengutuk keras dugaan aktivitas perderan narkoba tersebut.

Menurutnya, hal seperti ini dapat merusak masa depan generasi muda di Halmahera Selatan.

“Saya secara pribadi sangat mengutuk keras dan mendorong aparat terkait mengusut secara menyeluruh agar tidak ada lagi peredaran (narkoba),” ujar, Bassam, Kamis (3/8/2023) lalu.

Sekadar diketahui, baru-baru ini polisi menangkap seorang pria berinisial FM (33) di salah satu indekos yang berdekatan dengan kafe atau tempat huburan malam tersebut.

Pria yang disinyalir merupkan karyawan kafe Bungalow itu, ditangkap bersama barang bukti 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.

FM dijerat dengan pasal 196 dan/aray pasal 197Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 sampai 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved