Selasa, 26 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pembuktian Pengadaan Peralatan KDH dan WKDH Pemprov Maluku Utara

Tahap pembuktian ini bertujuan memastikan keaslian, keabsahan serta kesesuaian dokumen administrasi dan teknis yang telah disampaikan oleh peserta

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
PROGRAM: Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Pokja BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara menggelar pembuktian kualifikasi bagi pelaku usaha yang telah memasukkan penawaran pada paket penyediaan peralatan dan perlengkapan Kebutuhan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kelompok Kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara menggelar pembuktian kualifikasi bagi pelaku usaha yang telah memasukkan penawaran pada paket penyediaan peralatan dan perlengkapan Kebutuhan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pokja BPBJ Maluku Utara, Selasa (23/9/2025).

Tahap pembuktian ini bertujuan memastikan keaslian, keabsahan serta kesesuaian dokumen administrasi dan teknis yang telah disampaikan oleh peserta.

Proses ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca juga: Mobil Dinaiki Nakes Puskesmas Tabona Taliabu Tergelincir

Ketua Pokja VI, Abdul Hasan Tarate, menegaskan bahwa pembuktian dokumen merupakan langkah strategis agar hanya penyedia yang benar-benar memenuhi syarat dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Pokja bertugas meneliti dengan cermat seluruh dokumen agar proses pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan KDH dan WKDH berjalan sesuai aturan."

"Dengan begitu, hasil pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan sekaligus mendukung kelancaran tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, "jelasnya.

Dikatakan, seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka, profesional dan melibatkan tim teknis terkait, dengan tetap berpegang pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kegiatan ini diharapkan mampu menjaga integritas pengadaan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan transparan, tandas Abdul Hasan Tarate.

KDH adalah

Kebutuhan Kepala Daerah (KDH) bukan suatu istilah tunggal, melainkan merujuk pada berbagai hal yang dibutuhkan oleh KDH dalam menjalankan tugasnya, seperti kebutuhan akan kewenangan dan sumber daya untuk mengelola daerah, seperti menyusun rancangan APBD, kebutuhan akan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, serta kebutuhan akan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kebutuhan KDH:

Kebutuhan Administratif dan Finansial:

KDH membutuhkan kewenangan dan sumber daya untuk mengelola keuangan daerah, termasuk menyusun dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini juga mencakup pengelolaan pajak, retribusi, dan kekayaan daerah.

  • Kebutuhan Pembangunan dan Pelayanan Publik: 

KDH bertanggung jawab atas pembangunan dan pelayanan publik di daerahnya. Oleh karena itu, mereka memerlukan dukungan dan anggaran untuk mewujudkan tujuan-tujuan ini.

  • Kebutuhan Sumber Daya Manusia:

Baca juga: Penjelasan Kadis Pendidikan Taliabu Haruna Masuku Perihal Pergantian Sejumlah Kepala Sekolah

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved