Pemilu 2024
14 Parpol di Morotai Selesai Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat
14 Parpol di Pulau Morotai telah selesai mengajukan perbaikan berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat ke KPU Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
Pada pukul 23.59 WIT Jumat (11/8/2023) malam, batas waktu pengajuan perubahan rancangan.
Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Pulau Morotai, pada Pemilu 2024 dari hasil pencermatan.
Dan dari sebelumnya, hanya 2 Partai yang dinyatakan lengkap DCS yakni PPP dan PAN.
Baca juga: Sidak DPRD Dinilai Cari Sensasi, Kali Ini Soroti Pembangunan dan Fasilitas RSUD Ir Soekarno Morotai
Namun saat ini, seluruhnya telah selesai memasukkan daftar DCS.
Bagi Bacaleg yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kini berkasnya rampung di masukkan ke KPU.
Sehingga KPU telah menerima seluruhnya, daftar perbaikan hasil pencermatan oleh 14 Parpol.
"Samua diterima, soal kegandaan nanti, menunggu jadwal verifikasi administrasi."
"Yang dilakukan dari tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, "katanya, Sabtu (12/8/2023).
Dijelaskannya, persoalan Bacaleg dari 14 Partai yang TMS itu, lantaran beberapa dokumen tidak di upload ke Silon.
Dan juga nama di KTP serta Ijazah berbeda, dan dokumen-dokumen lainnya.
Sehingga para Bacaleg DPRD itu, sebelumnya dinyatakan TMS.
Selain itu, ada Bacaleg lainnya terdapat salah penulisan nama di ijazah dan KTP.
Maka, Bacaleg tersebut harus membuat surat keterangan dikeluarkan oleh Sekolah.
Atau jika sekolah tidak dapat mengeluarkan keterangan itu, maka Bacaleg bersangkutan.
Harus membuat pernyataan menerangkan bahwa nama ada di KTP adalah sesuai dengan nama yang ada di Ijazah.
"Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat itu, karena ada beberapa dokumen tidak di upload,"
"Dan ada juga salah antara penulisan nama di KTP dan Ijazah,"
Sembari menyampaikan, ada juga Bacaleg sebelumnya dinyatakan TMS itu.
Lantaran menggunakan surat dari pengadilan menggunakan nama orang lain.
"Dokumen yang tidak di upload itu misalnya, surat keterangan pengadilan."
"Menggunakan surat keterangan pengadilan orang lain, surat keterangan dokter dan dokumen lainnya, "pungkasnya.
Berikut 14 Partai telah mengajukan hasil pencermatan DCS, ke KPU Pulau Morotai.
1. PKS
2. PKB
3. PDI-PERJUANGAN
4. PBB
5. PSI
6. HANURA
7. GARUDA
8. UMMAT
9. PERINDO
10. GELORA
11. GERINDRA
Baca juga: KPU Morotai Baru Terima 3 Parpol Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat
12. NASDEM
13. DEMOKRAT
14. GOLKAR.(*)
Bacaleg
KPU Pulau Morotai
DPRD Pulau Morotai
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Arfandi Iskandar Alam
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.