Pemilu 2024
KPU Morotai Baru Terima 3 Parpol Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat
Hari terakhir perbaikan, KPU Pulau Morotai baru terima 3 Parpol lakukan perbaikan berkas Bacaleg tidak penuhi syarat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
Jumat (11/8/2023) merupakan hari terakhir, KPU Pulau Morotai menerima pengajuan perubahan rancangan.
Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Pulau Morotai, pada Pemilu 2024 dari hasil pencermatan.
"Hari ini merupakan hari terakhir, terkait dengan pencermatan DCS."
Baca juga: KPU Morotai Ungkap Ada 57 Bacaleg Tak Penuhi Syarat untuk Pileg 2024
"Semua Partai terkontaminasi, karena waktu diberikan itu sampai pukul 23:59 WIT."
"Jadi sejauh ini baru tiga Parpol, yakni PKS diajukan kemarin, hari ini PKB dan PDIP, "katanya.
Arfandi mengaku, dari total 16 Parpol yang Bacaleg-nya memenuhi syarat, baru PAN dan Demokrat.
Meski demikian, terkait dengan pengunduran diri bagi para Bacaleg sejauh ini pihaknya belum mengetahui.
Kata dia hal itu akan diketahui, pada saat masa verifikasi administrasi.
"Masa verifikasi administrasi dilaksanakan pada tanggal 12, mulai besok hingga 15 Agustus 2023."
"Sedangkan tanggal 16 sampai dengan 17, kami menyusun DCS, "ujarnya.
Meski demikian, di tanggal itu, pihaknya memasukan DCS hanya Bacaleg dokumennya dianggap lengkap.
"Tapi yang kami susun atau nantinya memasukkan dalam DCS, hanya Bacaleg memenuhi syarat."
"Sedangkan tidak memenuhi syarat, kami tidak mengakomodir untuk dimasukan ke DCS."
Baca juga: KPU Morotai Belum Umumkan Hasil Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD, Ternyata Ini Alasannya
"Karena tanggal 18 Agustus 2023 ini, kami akan menetapkan DCS."
"Sedangkan tanggal 19 sampai tanggal 23, kami akan umumkan, "sambungnya.
Seraya menyampaikan, proses tanggapan warga terkait DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023. (*)
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Memenuhi Syarat (MS)
Bacaleg
KPU Pulau Morotai
Arfandi Iskandar Alam
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.