Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen di Ternate Jadi DPO

Seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen di Kota Ternate jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bondan Manikotomo saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya menetapkan Purwanto alias Yono (44) sebagai DPO kasus pemalsuan tiket dan kartu vaksin covid-19 palsu, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bondan Manikotomo mengatakan.

Polres Ternate sedang memburu, seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Yakni pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan tiket pesawat, yang kini jadi DPO

Tersangka bernama Soemarno Purwanto alias Yono (44), yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: 13 Anak Binaan LPKA Ternate Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

"Kami jadikan dia DPO, sejak dua pekan kemarin. Fotonya juga sudah disebar."

"Penetapan DPO sesuai dengan nomor: DPO/06/VII/RES.1.9/2023/Reskrim, "ungkapnya, Kamis (17/8/2023).

Dalam edaran DPO yang disebarkan, agar bisa diawasi, ditangkap, diserahkan.

Diinformasikan keberadaannya ke penyidik, penyidik pembantu pada Kepolisian Resor Ternate.

"Kalau melihat atau mengetahui lokasinya, segera laporkan ke kami, "pintanya.

Diketahui, Soemarno Purwanto alias Yono ditetapkan sebagai tersangka kasus sertifikat vaksin palsu di Polsek Ternate Utara.

Pada 26 Agustus 2021 dan dilaporkan ke SPKT Polres Ternate atas kasus pemalsuan tiket pesawat pada April 2023.

Yono merupakan pemilik agensi Travel Langgur di Kota Ternate, yang beralamat di jalan Pahlawan Revolusi.

Baca juga: IKA-FH Gandeng Fakultas Hukum Unkhair Ternate Gelar Baksos

Nomor 116, RT.04/RW.02, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Dalam kasus vaksin Covid-19 palsu, Yono dan 4 tersangka lain dijerat dengan Pasal 263 ayat (1).

Dan ayat (2) junto Pasal 378 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved