Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen di Ternate Jadi DPO
Seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen di Kota Ternate jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bondan Manikotomo mengatakan.
Polres Ternate sedang memburu, seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Yakni pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan tiket pesawat, yang kini jadi DPO
Tersangka bernama Soemarno Purwanto alias Yono (44), yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: 13 Anak Binaan LPKA Ternate Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
"Kami jadikan dia DPO, sejak dua pekan kemarin. Fotonya juga sudah disebar."
"Penetapan DPO sesuai dengan nomor: DPO/06/VII/RES.1.9/2023/Reskrim, "ungkapnya, Kamis (17/8/2023).
Dalam edaran DPO yang disebarkan, agar bisa diawasi, ditangkap, diserahkan.
Diinformasikan keberadaannya ke penyidik, penyidik pembantu pada Kepolisian Resor Ternate.
"Kalau melihat atau mengetahui lokasinya, segera laporkan ke kami, "pintanya.
Diketahui, Soemarno Purwanto alias Yono ditetapkan sebagai tersangka kasus sertifikat vaksin palsu di Polsek Ternate Utara.
Pada 26 Agustus 2021 dan dilaporkan ke SPKT Polres Ternate atas kasus pemalsuan tiket pesawat pada April 2023.
Yono merupakan pemilik agensi Travel Langgur di Kota Ternate, yang beralamat di jalan Pahlawan Revolusi.
Baca juga: IKA-FH Gandeng Fakultas Hukum Unkhair Ternate Gelar Baksos
Nomor 116, RT.04/RW.02, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Dalam kasus vaksin Covid-19 palsu, Yono dan 4 tersangka lain dijerat dengan Pasal 263 ayat (1).
Dan ayat (2) junto Pasal 378 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (*)
SAKSI KATA: Kesaksian Suhartini, Warga Halmahera Timur Korban Penipuan Travel Umrah |
![]() |
---|
Pos Bantuan Hukum di Kelurahan se Kota Ternate Terbentuk |
![]() |
---|
Hari Santri 2025 di Tebuireng, Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Bakal Ditangani Unit Eselon I |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Temukan Perbedaan, Harga Beras di Pasar Maba Capai Rp21 Ribu |
![]() |
---|
Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian, Selasa 23 September 2025: Buyback Stagnan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.