Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ringkus Lagi Seorang Pengedar Narkoba di Ternate

Seorang pria di Kota Ternate, berinisial SA alias Ipul (47) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Terduga pelaku saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria di Kota Ternate, berinisial SA alias Ipul (47) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Selain menangkap Ipul, polisi  juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu.

Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan lalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, Terduga tersangka diringkus di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Penangkapan terhadap terduga tersangka ini lanjut Wahyuddin, setelah anggota menerima informasi atau laporan masyarakat.

“Ada laporan, sehingga anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Dari tangan terduga tersangka lanjut Wahyuddin, anggota berhasil mengamankan barang bukti.

Sebanyak 1 sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,10 gram, 1 lembar Tissue, 1 buah Handphone beserta Kartu SIM.  

Baca juga: Jack Grealish Bikin Salfok, Lakukan Ini ke Bocah Buta Bareng Skuad City, Erling Haaland Malah Ngacir

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine.

Dari hasil urin terduga tersangka positif mengkonsumsi Sabu. 

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat juga menegaskan, dalam kasus ini terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya informasi tersebut,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved