Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Harus Bebas Temuan, Jika Petahana Kades Ingin Kembali Maju ke Pilkades Taliabu 2025

Wajib dan harus bebas temuan, jika petahana Kades ingin kembali maju ke Pilkades Taliabu 2025

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
PERINGATAN: Kantor DPMD Taliabu dari arah depan. Kepala Dinas PMD Taliabu, Agusmawati Toib Koten mengingatkan eks Kades tidak bisa bertarung Pilkades tahun 2025 jika belum menyelesaikan temuan, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas PMD Taliabu, Agusmawati Toib Koten mengingatkan.

Seluruh petahan Kepala Desa (Kades) di Pulau Taliabu, tidak bisa ikut berkontestasi di Pilkades 2025.

Apabila diantara mereka memiliki temuan pada saa menjabat, baik temuan fisik maupun admnistrasi.

"Harus bebas temuan, dan untuk pemula titik cukup dengan domisili di desa setempat," ucapnya, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Di Taliabu, Harga BBM di Tangan Pengecer Beda-beda, Kadis Perindagkop Putar Otak Supaya Sama

Selain itu, peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa belum dirancang.

Perda akan diusul ketika mendekati hari H nantinya ke anggota DPRD Taliabu.

Dia bilang, pemilihan kepala desa sebelumnya direncakan tahun 2024.

Karena bertepatan moratorium pilpres, pilkada dan pileg tahun depan, sehingga rencana itu ditunda hingga tahun 2025.

"Jadi tunda ke 2025," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah, Ini Lokasi HKG PKK ke 51 Tahun 2023 di Taliabu

Sekedar informasi, Kabupaten Pulau Taliabu memiliki 71 desa dan 8 Kecamatan.

Saat ini, kurang lebih sekitar 50-an desa di Pulau Taliabu yang telah terisi penjabat kepala desa.

Mengingat di desa-desa tersebut, jabatan kadesnya telah berakhir di beberapa bulan lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved