Pulau Taliabu
DPRD Taliabu Gelar Paripurna Pandangan Fraksi soal Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2022
DPRD Taliabu Gelar Paripurna Pandangan Fraksi soal Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2022
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - DPRD Pulau Taliabu, menyelenggarakan Rapat Paripurna.
Perihal pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Paripurna tersebut berlangsung di aula kantor DPRD Pulau Taliabu sekira pukul 23:20 WIT, Kamis, (24/8/2023) malam.
Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus diwakili Kakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muh Taufik Toib Koten menjelaskan.
Baca juga: Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara Alien Mus Ajak Petani Taliabu Mandiri Pangan Lewat Bimtek
Rapat Paripurna merupakan tindak lanjut dari, Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
Di mana acuanya adalah Pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 2023 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan PP nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 194 ayat (3) menyebutkan bahwa, persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah AT berakhir.
"Alhamdulillah, setelah mendapatkan pembahasan secara internal oleh DPRD."
"Maka pada saat ini kita dengarkan pandangan fraksi, "kata Taufik dalam sambutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Bahwa perihal itu diajukan oleh eksekutif dan telah disetujui bersama antara Pemkab dan DPRD.
"Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Ramli.
Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang dirubah menjadi Permendagri nomor 77 tahun 2020.
Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Rapat Paripurna
Ranperda
DPRD Pulau Taliabu
Muh Taufik Toib Koten
APBD
Taliabu
Maluku Utara
Tribun Ternate
| Yoki Adrianus Jabat Kajari Taliabu Gantikan Nurwinardi |
|
|---|
| Update Kasus Investasi Bodong di Taliabu yang Menyeret Istri Polisi, Penyidik Periksa 8 Saksi |
|
|---|
| Fakta-fakta Remaja 19 Tahun di Taliabu Tewas Diterkam Buaya: Identitas Korban Hingga Kronologi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kronologi Remaja 19 Tahun di Taliabu Meninggal Diterkam Buaya |
|
|---|
| Buat SKCK di Polres Taliabu Bisa Via Aplikasi SuperApp PRESISI Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.