Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Besaran Gaji PNS bagi Lulusan S1 Jika Lolos Seleksi CPNS 2023

Untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu menjadi kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN).

Lalu, dengan dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 ini, berapa besaran gaji PNS bagi lulusan S1 nanti?

Diketahui, pemerintah telah menyampaikan wacana usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana usulan kenaikan gaji PNS dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.

Dari informasi tersebut, gaji PNS, TNI, dan Polri akan naik senilai 8 persen, sedangkanĀ gaji para pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan ini, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Wacana kenaikan gaji PNS dan pensiunan itu akan diusulkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Kemenkeu RI Pastikan Tak akan Picu Inflasi

Baca juga: CPNS 2023: Simak Rincian Gaji PNS Saat Ini per Golongan, Kalau Masih CPNS Gajinya Baru 80 Persen

Baca juga: Persiapan Seleksi CPNS 2023: Simak 104 Latihan Soal Tes SKD untuk Materi TIU, TWK, dan TKP

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS): Suasana apel pagi PNS lingkup Pemkab Pulau Morotai belum lama ini. Di mana Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali belum melakukan roling jabatan waktu dekat ini, Jumat (4/8/2023).
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS): Suasana apel pagi PNS lingkup Pemkab Pulau Morotai belum lama ini. Di mana Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali belum melakukan roling jabatan waktu dekat ini, Jumat (4/8/2023). (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Usulan kenaikan gaji PNS ini berkaitan dengan fakta bahwa gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang artinya belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun lalu.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji PNS yang diumumkan oleh Jokowi itu belum termasuk tunjangan kinerja.

Baca juga: Cuma Bisa Pilih 1 Formasi di CASN 2023, Simak Tips Memilih CPNS atau PPPK dari Kemenpan-RB

Baca juga: CPNS 2023: Simak 10 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Ada Kemenag RI

Baca juga: Simak 65 Latihan Soal TIU, TWK, dan TKP untuk Tes SKD CPNS 2023 beserta Kunci Jawabannya

Gaji CPNS Lulusan S1

Nah, pemerintah juga telah berencana membuka penerimaan CPNS pada akhir tahun 2023 ini.

Prosesnya akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, formasi yang paling banyak dibuka adalah untuk lulusan sarjana alias S1.

Lalu berapa gaji untuk CPNS lulusan S1 yang bakal lolos pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.

Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Untuk lulusan S1 yang baru saja diterima jadi CPNS, otomatis akan masuk dalam golongan IIIa, sehingga ia berhak menerima gaji pokok per bulan sebesar Rp2.579.400 per bulan.

Setelah adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIIa naik menjadi Rp2.785.752.

Namun khusus untuk yang masih berstatus CPNS, gaji yang diterima tidak penuh alias hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Gaji akan diterima penuh setelah CPNS bersangkutan menerima SK Pengangkatan PNS, biasanya setahun setelah diangkat menjadi CPNS.

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.

Kenaikan gaji tersebut, menurut dia, cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Gaji PNS untuk Lulusan S1 Apabila Diterima CPNS Tahun Depan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved