Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Seleksi CASN 2023: PPPK Jadi Prioritas, Apakah Gaji dan Tunjangannya Lebih Besar daripada Gaji PNS?

Total ada 572.496 formasi yang dibuka untuk CASN 2023, rinciannya: 543.593 untuk PPPK di Instansi pusat dan daerah, dan 28.903 formasi untuk CPNS.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 mulai September 2023 mendatang.

CASN 2023 dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi, PPPK menjadi prioritas dalam proses rekrutmen CASN 2023 kali ini.

Total ada 572.496 formasi yang dibuka untuk CASN 2023, dengan rincian 543.593 untuk PPPK yang tersebar di Instansi pusat dan daerah, dan 28.903 formasi untuk CPNS.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan ASN tahun 2023 telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN.

Kelompok jabatan ini mencakup jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Dalam keterangannya pada (4/8/2023), Haryomo menyatakan bahwa kebutuhan untuk jabatan fungsional akan diatur berdasarkan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Sementara itu, untuk kelompok jabatan pelaksana, selain mempertimbangkan proyeksi pensiun pegawai, juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia yang dapat digantikan melalui proses digitalisasi.

Untuk seleksi calon ASN tahun 2023 ini, diperkirakan kebutuhan utama PPPK akan difokuskan pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Dua bidang ini menjadi prioritas dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan di dalam pemerintahan.

Lalu, dengan formasi PPPK yang lebih banyak dibutuhkan dalam CASN 2023, muncul pertanyaan mengenai besar gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK dibandingkan dengan PNS.

Besar gaji yang diberikan kepada PPPK akan bergantung pada golongan dan masa kerjanya.

Rincian gaji ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: CPNS 2023: Simak 10 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Ada Kemenag RI

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September: Simak 50 Latihan Soal TIU dan TWK yang Sering Keluar di Tahun Sebelumnya

Baca juga: Referensi CPNS 2023: Kisi-kisi Materi TIU, TWK, dan TKP, Naskah Soal Sudah Diserahkan ke KemenpanRB

Secara garis besar, besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved