Pemilu 2024
Tanggapan Publik Bacaleg DCS Morotai Berakhir, KPU: Tak Ada Respon Masyarakat
Sampai tenggat waktu berakhir, tak ada tanggapan publik soal Bacaleg DCS Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas mengatakan.
Publik tak memberikan tanggapan, terkait Bacaleg Daftar Calon Sementara (DCS) Pulau Morotai.
Meski sesuai aturan, KPU Pulau Morotai sudah melakukan hal itu selama 10 hari terakhir.
"Masa tanggapannya dimulai sejak 19 Agustus, dan berakhir 28 Agustus 2023."
Baca juga: KPU Morotai Tak Akomodir 22 Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara
"Dan sampai selesaipun, tak ada tanggapan dari publik, "ungkapnya, Kamis (31/8/2023).
Dijelaskan, karena tahapan tersebut sudah berakhir, sekarang ini masuk tahapan.
Pergantian DCS DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota untuk Pileg 2024.
"Untuk tahapan ini, pengajuannya 7 hari, dimulai 14-20 September 2023."
Baca juga: KPU Morotai Baru Terima 3 Parpol Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat
"Sedangkan verifikasinya selama 3 hari, dimulai 21-23 September 2023, "jelasnya.
Sementara tahapan pencermatan pengajuan Daftar Calon Tetap (DCT) dimulai 24 September- 3 Oktober 2023.
"Setelah itu, kemungkinan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023, "pungkasnya. (*)
Bacaleg
Daftar Pemilih Sementara (DCS)
KPU Pulau Morotai
Irwan Abas
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.