Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Tanggapan Publik Bacaleg DCS Morotai Berakhir, KPU: Tak Ada Respon Masyarakat

Sampai tenggat waktu berakhir, tak ada tanggapan publik soal Bacaleg DCS Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya tak menerima masukan, sanggahan atau apapun terkait Bacaleg DCS selama tahapan yanggapan publik berlangsung, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas mengatakan.

Publik tak memberikan tanggapan, terkait Bacaleg Daftar Calon Sementara (DCS) Pulau Morotai.

Meski sesuai aturan, KPU Pulau Morotai sudah melakukan hal itu selama 10 hari terakhir.

"Masa tanggapannya dimulai sejak 19 Agustus, dan berakhir 28 Agustus 2023."

Baca juga: KPU Morotai Tak Akomodir 22 Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara

"Dan sampai selesaipun, tak ada tanggapan dari publik, "ungkapnya, Kamis (31/8/2023).

Dijelaskan, karena tahapan tersebut sudah berakhir, sekarang ini masuk tahapan.

Pergantian DCS DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota untuk Pileg 2024.

"Untuk tahapan ini, pengajuannya 7 hari, dimulai 14-20 September 2023."

Baca juga: KPU Morotai Baru Terima 3 Parpol Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

"Sedangkan verifikasinya selama 3 hari, dimulai 21-23 September 2023, "jelasnya.

Sementara tahapan pencermatan pengajuan Daftar Calon Tetap (DCT) dimulai 24 September- 3 Oktober 2023.

"Setelah itu, kemungkinan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved