Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Uji Kompotensi JPT Sekkot Ternate Jusuf Sunya Selesai

Ukom Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya telah dilaksanakan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Uji Kompotensi JPT Sekkot Ternate Jusuf Sunya Selesai
Dok Humas Pemkot Ternate
UJIAN: Ujian Kompetensi (Ukom) terhadap JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Ternate.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya telah dilaksanakan, pada Kamis (31/8/2023) sore.

Ukom dengan materi makalah, uji gagasan dan wawancara itu, diadakan  Pansel terdiri dari Rektor UMMU selaku Ketua Pansel, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Kepala Kanreg Manado, Kepala Inspektorat Maluku Utara serta unsur akademisi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil Ukom terhadap jabatan Sekkot Ternate  akan diserahkan ke Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman selaku PPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Ternate, Samin Marsaoly menyebutkan, setelah ukom, Pansel  langsung merampungkan hasilnya.

"Sebentar malam atau besok Pansel akan menyerahkan hasilnya kepada Wali Kota Ternate lalu diteruskan ke KASN," kata  Samin di kantor Wali Kota, Kamis (31/8/2023) sore.

Baca juga: Soal Tunggakan TPP dì Maluku Utara akan Dibawa ke Ranah Hukum

Samin mengatakan, standar penilaian dalam kompetensi JPT Pratama telah dinilai dari sosio kultural, manajerial dan kompetensi termasuk penilaian kinerja yang akan dinilai langsung oleh atasan tertinggi yaitu Wali Kota Ternate.

"Jadi penilaian kinerja  selama tahun 2022, ditambah dengan penilaian kinerja perbaikan tahun 2023 semester pertama," jelasnya.

"BKPSDMD hanya sebagai fasilitator, pelaksanaan dilakukan oleh Pansel, sehingga seluruh tahapan menjadi kewenangan Pansel, termasuk hasil ukom," tambah dia.

Dia menjelaskan, pelaksanaan ukom JPT Pratama telah diatur dalam pasal 142 atay 1-4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa Pejabat tinggi pratama melaksanakan ukom karena tidak mencapai target kinerja yang disepakati tidak diperlukan rekomendasi KASN.

"Kalau misalnya ada informasi bahwa pelaksanaan ukom itu karena tidak ada rekomendasi KASN, itu keliru. Karena ini perbaikan evaluasi kinerja Sekda tahun 2022, sehingga dilakukan ukom tanpa perlu ada rekomendasi," pungkas Samin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved