Ternate Andalan
Uji Kompotensi JPT Sekkot Ternate Jusuf Sunya Selesai
Ukom Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya telah dilaksanakan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya telah dilaksanakan, pada Kamis (31/8/2023) sore.
Ukom dengan materi makalah, uji gagasan dan wawancara itu, diadakan Pansel terdiri dari Rektor UMMU selaku Ketua Pansel, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Kepala Kanreg Manado, Kepala Inspektorat Maluku Utara serta unsur akademisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil Ukom terhadap jabatan Sekkot Ternate akan diserahkan ke Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman selaku PPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Ternate, Samin Marsaoly menyebutkan, setelah ukom, Pansel langsung merampungkan hasilnya.
"Sebentar malam atau besok Pansel akan menyerahkan hasilnya kepada Wali Kota Ternate lalu diteruskan ke KASN," kata Samin di kantor Wali Kota, Kamis (31/8/2023) sore.
Baca juga: Soal Tunggakan TPP dì Maluku Utara akan Dibawa ke Ranah Hukum
Samin mengatakan, standar penilaian dalam kompetensi JPT Pratama telah dinilai dari sosio kultural, manajerial dan kompetensi termasuk penilaian kinerja yang akan dinilai langsung oleh atasan tertinggi yaitu Wali Kota Ternate.
"Jadi penilaian kinerja selama tahun 2022, ditambah dengan penilaian kinerja perbaikan tahun 2023 semester pertama," jelasnya.
"BKPSDMD hanya sebagai fasilitator, pelaksanaan dilakukan oleh Pansel, sehingga seluruh tahapan menjadi kewenangan Pansel, termasuk hasil ukom," tambah dia.
Dia menjelaskan, pelaksanaan ukom JPT Pratama telah diatur dalam pasal 142 atay 1-4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa Pejabat tinggi pratama melaksanakan ukom karena tidak mencapai target kinerja yang disepakati tidak diperlukan rekomendasi KASN.
"Kalau misalnya ada informasi bahwa pelaksanaan ukom itu karena tidak ada rekomendasi KASN, itu keliru. Karena ini perbaikan evaluasi kinerja Sekda tahun 2022, sehingga dilakukan ukom tanpa perlu ada rekomendasi," pungkas Samin. (*)
Pekerjaan Pusat Kuliner Pandara Kananga Ternate Diselidiki Kejati Maluku Utara |
![]() |
---|
Insentif RT/RW di Ternate Naik Jadi Rp500 Ribu, Rizal Marsaoly : Pembayaran Sebelum Ramadan |
![]() |
---|
Utang Bawaan 2024 Pemkot Ternate Senilai Rp48 Miliar Dibayar Hari ini |
![]() |
---|
Rotasi Jabatan Bakal Dilakukan Usai Pelantikan, BKPSDM Tunggu Instruksi Wali Kota Ternate |
![]() |
---|
Musrenbang Kecamatan Ternate Tengah Digelar di Taman Nukila, Libatkan Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.