Pulau Taliabu
Dishub Taliabu Beberkan Hasil Konsultasi Pembangunan Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus
Dishub Taliabu beberkan hasil konsultasi dengan Kemenhub RI soal pembangunan Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kadis Perhubungan Taliabu, Irwan Mansur menyampaikan hasil konsultasinya.
Bersama Biro Hukum dan KLN Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Terkait penganggaran pembangunan, Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus di Pulau Taliabu.
Dalam hal ini, Pemkab Pulau Taliabu bisa membangun Bandara melalui APBD.
Baca juga: Pemdes Maluli di Taliabu Gelar Musyawarah Rembuk Stunting, Ini Harapan Kades
Sebagaimana PP nomor 40 tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandara.
Uraiannya terkait itu terdapat di Pasal 27 dan pasal 28. Bahawa pembangunan Bandara.
Oleh Pemerintah Pusat pada daerah terisolir, dan rawan bencana alam.
Sementara kategori Bandara yang dialokasi lewat APBN, diutamakan pembangunannya dari sisi udara.
Meliputi Runway hingga Apron sebagai tempat turun dan parkiran pesawat.
"Saya diberi arahan oleh Bupati meminta aturannya dan lakukan konsultasi, "ucapnya, Jumat (1/9/2023).
Dia menjelaskan, daerah dapat membangun Bandara lewat APBD setelah ada perjanjian antara Pemkab dan Pusat.
Disitu, diatur tentang pembagian wilayah kerja antara Pemkab dan Pempus.
Setelah itu juga, aset Bandara nantinya akan diserahkan ke Pemkab atau ke Pempus.
Ataukah akan dikelola oleh PT Angkasa Pura, perkembangan ini akan dilihat setelah ada MoU.
Sedangkan untuk dikelola oleh daerah sendiri belum bisa, dengan jumlah SDM di Taliabu yang belum terlatih.
"Cuma apakah kita punya SDM urus Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus?, jelaskan saat ini belum ada, "bebernya.
Irawan mengatakan, tahapan perbaikan tentang pemaparan Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus telah selesai.
Selain itu, langkah selanjutnya terkait dengan penetapan lokasi Bandara Salahakang Ahmad Hidayat Mus.
Titiknya berada di Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Sebagai pembuktian bahwa, rencana induk yang diajukan telah disetujui Menteri Perhubungan RI.
"Jadi bukan karena sudah di studi terus dibiarkan begitu saja, tanpa dibahas dan diberi persetujuan, "ujarnya.
Perlu diketahui, PP nomor 40 tahun 2012 juga mengatur tentang kemajuan suatu daerah.
Juga dapat diukur dengan pembangunan Bandara dari sisi darat.
Bandara yang dikerjakan Pemkab berupa kantor, jalan lingkunha, area parkir, terminal dan pagar.
Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Terima Penghargaan Golden Award SIWO PWI ke VI 2023
Termasuk yang utamanya adalah pembebasan lahan Bandara.
Sehingga bisa diketahui, apakah pola pembiayaan itu dari Pemkab atau Pusat.
Yang nantinya dilihat berdasarkan MoU antar Dirjen Perhubungan dan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. (*)
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.