Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Nilai Tarif Retribusi Parkir di Ternate ada Perubahan

Draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali. 

TRIBUNTERNATE.COM- Draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate.

Sebelumnya revisi Perda ini disampaikan oleh OPD teknis dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) ke BP2RD untuk disingkronkan, sehingga upaya OPD teknis untuk meningkatkan PAD bisa mencapai target.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, usulan revisi Perda telah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate, untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

"Kita sudah mengakomodir usulan revisi Perda itu, jadi nanti dibahas bersama dengan DPRD Ternate, setelah itu baru kita kembalikan untuk ditindak lanjuti," ucap dia belum lama ini.

Menurutnya, dalam usulan Perda terdapat perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).

"Informasi yang kita dapatkan dari Bagian Hukum, draf ini akan diserahkan ke DPRD Ternate, jadi tinggal kita tunggu saja," ujarnya.

Baca juga: Dukung Program Ternate Andalan, Pelindo Regional 4 beri 2 Unit Kendaraan Sampah

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto membenarkan telah menerima draf revisi Perda pajak dan retribusi.

Meski demikian, ia mengaku belum mengajukan ke DPRD Ternate. "Perda ini sudah ada, jadi tinggal kita ajukan ke DPRD Ternate," pungkasnya.

Sebelumnya jenis pajak dan retribusi telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009.

Namun, usai terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, maka seluruh pajak dan retribusi harus dievaluasi dan diterbitkan Perda yang baru.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved