Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Ingin Daftar CPNS 2023? Catat 5 Hal yang Bisa Sebabkan Kamu TAK LOLOS Seleksi Administrasi

Referensi CPNS 2023: Merujuk seleksi CASN tahun sebelumnya, berikut rangkuman sejumlah alasan kegagalan peserta dalam tahap seleksi administrasi.

Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com (6/8/2021).

Adapun contoh kesalahan dokumen pendaftaran seleksi CASN antara lain berupa surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai format, penggunaan satu materai untuk dua atau lebih dokumen, maupun tidak menggunakan dokumen yang asli.

Selain itu, menurutnya, banyak peserta tidak mengunggah ijazah yang sesuai dengan syarat jurusan pada lowongan pekerjaan dari suatu instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.

2. Usia pelamar

Dilansir dari situs BKN Yogyakarta, seluruh peserta seleksi CASN juga perlu memperhatikan syarat lowongan pekerjaan dari suatu instansi.

Salah satunya termasuk usia pelamar.

Aspek penting dari seleksi administrasi adalah keterpenuhinya usia pelamar sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, baik usia minimum maupun maksimum.

Contohnya, maksimal pelamar berusia 35 tahun, 40 tahun, atau satu tahun menjelang usia pensiun sesuai jabatan.

Jika aspek-aspek ini tidak terpenuhi, pelamar akan gagal lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Referensi CASN 2023: Passing Grade dan Jumlah Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Sebelumnya, Apakah Perlu Buat Akun SSCASN yang Baru Tahun Ini?

3. Kualifikasi pendidikan

Penyebab lain kegagalan seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan suatu instansi. 

Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum akan tertolak.

Pelamar juga harus memperhatikan jenis pendidikan yang boleh melamar suatu formasi, yakni vokasi, sarjana, atau bisa dua-duanya.

Sebagai contoh, syarat pelamar formasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosial tidak dapat mendaftar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved