Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Tunjangan Profesi Guru dì Halmahera Utara Cair

Herje Manuel mengatakan, anggaran sertifikasi sebesar sertifikasi Rp 4,5 Miliar sekian itu telah digeser ke rekening Bank.

|
Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kadis Pendidikan Halmahera Utara, Herje Manuel 

TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Tunjangan Profesi  Guru (TPG)  Triwulan II, di Halmahera Utara cair.

Kepada Tribunternate.com, Kadis Pendidikan Halmahera Utara, Herje Manuel mengatakan, anggaran sertifikasi sebesar  Rp 4,5 Miliar sekian itu  telah  digeser ke rekening Bank.

Setelah itu kemudian direalisasikan ke rekening masing masing guru.

"Sebetulnya kemarin sudah cair  hanya saja ada kendala teknis di Bank sehingga tertunda. Karena itu kami pastikan hari ini cair,” kata Kadis Pendidikan,  Rabu (6/9/2023.

Adapun, Herje Manuel  mengemukakan, guru-guru sekaligus dewan pengawas yang berhak menerima  TPG di Halmahera Utara sebanyak 402 orang.

Mereka masing masing menerima tunjang itu terhitung  tiga bulan sekali.

“Cuman kali ini mereka baru terima Triwulan II. Ini sama halnya di sejumlah daerah,”ujarnya.

Sekadar diketahui, Tunjajangan Profesi Guru (TPG), merupakan penghargaan atas profesionalitas kerja guru.

Tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan tersebut seperti yang dijelaskan di pasal 15, meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Dari itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca juga: Dirut RSUD Maba Halmahera Timur Bersama Tim Studi Banding di RSUD Tobelo

Berikut ini besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved