Halmahera Timur
Polres Halmahera Timur Didesak Proses Oknum Anggota BPD Diduga Jual Keramik Masjid
Polres Halmahera Timur diminta segera proses kasusu oknum anggota BPD berinisial YK yang diduga mencuri dan menjual materi berupa keramik
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Polres Halmahera Timur, Maluku Utara diminta segera proses kasusu oknum anggota BPD berinisial YK yang diduga mencuri dan menjual materi berupa keramik milik Masjid Baiturrahman
- Jurais Batawi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut oknum anggota BPD di jerat dengan pasal 476 KUHP baru ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- YK dilaporkan karena diduga menjual material berupa keramik yang merupakan bantuan untuk pembangunan masjid di Desa Buli Karya
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Polres Halmahera Timur, Maluku Utara diminta segera proses kasus oknum anggota BPD berinisial YK yang diduga mencuri dan menjual materi berupa keramik milik Masjid Baiturrahman di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Selasa (20/01/2026).
Pengacara Maluku Utara, Jurais Batawi, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut oknum anggota BPD di jerat dengan pasal 476 KUHP baru ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
YK dilaporkan karena diduga menjual material berupa keramik yang merupakan bantuan untuk pembangunan masjid di Desa Buli Karya, tanpa sepengetahuan panitia maupun persetujuan jemaah.
Baca juga: Profil Lucas Cardoso, Pemain Asing ke 9 dan Penggawa Brasil ke 7 di Malut United
Jurais menyebut laporan oknum anggota BPD telah dilayangkan oleh M. Jen Hi Adam sebagai perwakilan warga setempat.
Laporan berupa Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/14/I/2026/SPKT yang diterima Kepala SPKT Polres Halmahera Timur, Iptu Umar Kasau, Sabtu (17/1/2026) kemarin.
"Saya minta kepada bapak Kapolres agar supaya memproses kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi pada bulan Desember 2025 lalu oleh oknum anggota BPD inisial YK di Desa Buli Karya," tegasnya.
Baca juga: Mayoritas Kades dan Lurah di Maluku Utara 2025 Lulusan SMA hingga Sarjana, Didominasi Usia Produktif
Menurutnya, kasus ini harus ditangai serius oleh Polisi sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan.
"Keramik itu bantuan dari mendiang Benny Laos, yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Baiturrahman."
"Saya minta kepada bapak Kapolres agar supaya serius menangani kasus ini, karena atas tersebut oknum anggota BPD di jerat dengan pasal 476 KUHP baru ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tandasnya. (*)
| Kolaborasi Pemkab Haltim–Antam Dinilai Tepat Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan |
|
|---|
| Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial, Ini yang Disampaikan Kapolres Halmahera Timur |
|
|---|
| Wujudkan Harmoni dan Kebersamaan, PT Position Dukung Perayaan Paskah di Kota Maba |
|
|---|
| Resmi Dilantik Jadi Ketua KONI Halmahera Timur, Ricky Richfat: Fokus Terdekat Saya Porprov Tahun Ini |
|
|---|
| Harga Bawang Putih, Cabai dan Tomat di Pasar Kota Maba Halmahera Timur, Minggu 29 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/jurais-batawi-keramik.jpg)