Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Polres Halmahera Timur Didesak Proses Oknum Anggota BPD Diduga Jual Keramik Masjid

Polres Halmahera Timur diminta segera proses kasusu oknum anggota BPD berinisial YK yang diduga mencuri dan menjual materi berupa keramik

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
HUKUM - Pengacara Jurais Batawi mendesak pihak kepolisian Polres Halmahera Timur, Maluku Utara segera proses kasus dugaan oknum anggota BPD menjual keramik masjid di Desa Buli Karya, Selasa (20/01/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Polres Halmahera Timur, Maluku Utara diminta segera proses kasusu oknum anggota BPD berinisial YK yang diduga mencuri dan menjual materi berupa keramik milik Masjid Baiturrahman
  • Jurais Batawi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut oknum anggota BPD di jerat dengan pasal 476 KUHP baru ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  • YK dilaporkan karena diduga menjual material berupa keramik yang merupakan bantuan untuk pembangunan masjid di Desa Buli Karya

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Polres Halmahera Timur, Maluku Utara diminta segera proses kasus oknum anggota BPD berinisial YK yang diduga mencuri dan menjual materi berupa keramik milik Masjid Baiturrahman di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Selasa (20/01/2026).

Pengacara Maluku Utara, Jurais Batawi, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut oknum anggota BPD di jerat dengan pasal 476 KUHP baru ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

YK dilaporkan karena diduga menjual material berupa keramik yang merupakan bantuan untuk pembangunan masjid di Desa Buli Karya, tanpa sepengetahuan panitia maupun persetujuan jemaah.

Baca juga: Profil Lucas Cardoso, Pemain Asing ke 9 dan Penggawa Brasil ke 7 di Malut United

Jurais menyebut laporan oknum anggota BPD telah dilayangkan oleh M. Jen Hi Adam sebagai perwakilan warga setempat. 

Laporan berupa Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/14/I/2026/SPKT yang diterima Kepala SPKT Polres Halmahera Timur, Iptu Umar Kasau, Sabtu (17/1/2026) kemarin.

"Saya minta kepada bapak Kapolres agar supaya memproses kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi pada bulan Desember 2025 lalu oleh oknum anggota BPD inisial YK di Desa Buli Karya," tegasnya.

Baca juga: Mayoritas Kades dan Lurah di Maluku Utara 2025 Lulusan SMA hingga Sarjana, Didominasi Usia Produktif

Menurutnya, kasus ini harus ditangai serius oleh Polisi sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan.

"Keramik itu bantuan dari mendiang Benny Laos, yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Baiturrahman."

"Saya minta kepada bapak Kapolres agar supaya serius menangani kasus ini, karena atas tersebut oknum anggota BPD di jerat dengan pasal 476 KUHP baru ancaman penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved