Halmahera Selatan
GAPURA Halmahera Selatan Minta Bawaslu PAW Anggota Panwascam Gane Timur Diduga Jadi Tim Sukses
Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Halmahera Selatan menyoroti dugaan keterlibatan anggota Panwascam Gane Timur Hasan Hi Basar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Halmahera Selatan menyoroti dugaan keterlibatan anggota Panwascam Gane Timur Hasan Hi Basar dari politik praktis.
Diketahui, dugaan tersebut muncul setelah rekam jejak digital Hasan lewat akun Facebook miliknya, yaitu @Acan Wospan, dibuka kembali warga.
Di mana, akun Facebook itu mengunggah foto saah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan pada Pilkada 2020 lalu, dengan memuat narasi mengajak untuk memilih.
Anggota Panwascam yang lulus sebagai pengawas pemilu 2024 tingkat kecamatan itu pun diduga pernah jadi tim pemenang Paslon tersebut.
Ketua Bidang Hukum GAPURA Halmahera Selatan Yusril Dukomalamo meminta Bawaslu melakukan PAW terhadap Hasan Hi Basar dari anggota Panwascam Gane Timur, jika terbukti pernah terlibat politik praktis di Pilkada 2020 lalu.
“Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, makal layak dievaluasi dan PAW demi menjaga profesionalitas serta integritas citra lembaga pengawasan yang benar-benar independen,” ujarnya, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Komitmen Bupati Sejak Awal, Ini Penjelasan BPKAD Halmahera Selatan Soal Hibah Lahan ke Muhammadiyah
Yusril percaya, jika tiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan yang baru dilantik bulan lalu itu adalah orang-orang yang berintegritas tinggi untuk menjaga marawah lembaga Bawaslu.
Karena itu, ia berharap harus ada langkah tegas ketika memindak jajaran Bawaslu tingkat kecamatan yang terindikasi pernah berafiliasi dengan politisi tertentu.
“Untuk itu, saya berharap Bawaslu secara tegas dan cepat menindak bawahannya yang terindikasi,” imbuh dia.
Yusril juga menyebut penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panwascam, PKD atau pengawas di TPS, telah diatur dalam psal 3 ayat 2 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang mekanisme pelanggaran kode etik.
“Dalam pasal itu, Bawaslu kabupaten/kota melakukan penanganan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas Ad Hoc,” pungkasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.