Halmahera Selatan
Komitmen Bupati Sejak Awal, Ini Penjelasan BPKAD Halmahera Selatan Soal Hibah Lahan ke Muhammadiyah
Sutrisno Tess menegaskan bahwa hibah lahan seluas satu hektare untuk pembangunan sarana pendidikan terpadu dan badan amal Muhammadiyah, sudah jadi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kabid Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halmahera Selatan Sutrisno Tess menegaskan bahwa hibah lahan seluas satu hektare untuk pembangunan sarana pendidikan terpadu dan badan amal Muhammadiyah, sudah jadi komitmen Bupati Usman Sidik sejak awal.
Ia lalu mengatakan bahwa proses hinah lahan tersebut sbelumnya melalui rapat dan diskusi dengan pengurus Muhammadiyah Halmahera Selatan April 2023 lalu.
Lewat rapat itu, lanjut dia, pengurus Muhammadiyah menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pembangunan sekolah terpadu yang membutuhkan lahan.
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik yang notabene adalah alumni Muhammadiyah kemudian memeberi respon baik, ketika mendengar rencana Muhammadiyah membangun sarana pusat pendidikan.
“Saat itu juga saya dipanggil, dan diminta untuk menyiapkan lahan sebagai sarana pendukung untuk pembangunan tersebut dapat tercapai.”
“Dan pada saat itu ada tiga titik lahan yang menjadi prioritas pembangunan. Yaitu Lahan di desa Panamboang, lahan di desa Marabose dan lahan di desa Labuha,” ujar Sutrisno, Minggu (10/9/2023).
Untuk menindaklanjuti arahan Bupati, Sutrisno mengaku ia langsung mengarahkan staf di Bidang Aset untuk melakukan identifikasi (on the spot) atas ketiga lahan tersebut. Namun hasilnya, ketiga lahan itu tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sebagaimana dimaksud.
Di mana untuk lahan di desa Panamboang dan Labuha tidak sesuai dengan tata ruang Pemkab Halmahera Selatan, sehingga tidak memenuhi syarat dalam penetapan lokasi.
Sedangkan untuk lahan di desa Marabose yang awalnya sudah diidentifikasi oleh pengurus Muhammadiyah tidak didukung oleh dokumen-dokumen kepemilikan yang sah.
“Setelah itu saya bersama-sama dengan pengurus Muhammadiyah melaporkan hasil ini ke Pak Bupati. Kami lalu diminta mencari lokasi lain yang tidak bermasalah dan selanjutnya ditindaklanjuti proses pengadaan tanahnya.”
“Setelah itu ditemukan lahan di depan SMPN 6 Halmahera Selatan yang berlokasi di desa Mandaong sebagai lokasi pembangunan sekolah terpadu dan badan Amal Muhammadiyah. Karena lahan itu memenuhi syarat,” teranganya.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Mayat Seorang Nelayan Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Perikanan Panamboang
Lokasi tersebut, lanjut Sutrisno, sudah dilakukan on the spot oleh bidang Aset dan Kekayan Daerah BPKAD serta pengurus Muhammadiyah Halmahera Selatan, pemilik lahan yang disaksikan langsung oleh Kepala desa Mandaong Wahyudi.
Ia juga mengaku saat ini pihaknya sedang memperoses adminstrasi hibah lahan itu. Jika sudah lengkap, akan ditindaklanjuti ke Kantor Jasa Penilai Publik yang legalitasnya diakui oleh Kementerian Keuangan, dengan tujuan mengetahui besaran nilai atas lahan tersebut untuk dilakukan penyelesaian.
“Jadi perihal pengadaan tanah sesuai dengan amanat perpres 148 tahun 2015 dan PP 19 Tahun 2021 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam skala besar maupun kecil harus melibatkan penilai untuk melakukan penilaian atas harga tanah, sehingga menjadi acuan atau dasar pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.
“Dan memang rencana ini sudah berlangsung dari bulan April 2023, namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan penyelesaian dari tahapan-tahapan sebuah proses pengadaan tanah sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan,” pungkas Sutrisno.(*)
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Alasan Ekonomi, FP2TR Desak Aktifkan Tambang Rakyat di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Geledah Rumah Tersangka, Kejari Halmahera Selatan Sita Dokumen Penting Dugaan Korupsi Dana PAPPJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.