Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pria Paruh Baya di Taliabu Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila Gadis Disabilitas

Pria paruh baya di Pulau Taliabu diduga lakukan tindak pidana asusila seorang gadis disabilitas

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKRIM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang saat menjelaskan perkara kasus asusila terhadap anak disabilitas, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan melaporkan.

Polres Pulau Taliabu sedang menangani perkara, dugaan pelecehan seksual atau asusila.

Yang dialami gadis disabilitas berinisial LA usia 20 tahun, dengan terlapor berinisial LH usia 53 tahun.

Sebagaimana surat dengan nomor : LP/B/26/1X/2023/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda, Maluku Utara.

Baca juga: Demokrat Pulau Taliabu Masih Fokus Menangkan Pileg 2024, Taufik: Saya Belum Bisa Bicara Lebih

"Kejadian dilaporkan pada Sabtu akhir pekan kemarin, "ungkapnya, Senin (11/9/2023).

Kronologi

Pelecehan seksual berdasarkan aduan ibu korban, bernama Nurwati sebagai saksi.

Di mana sekitar pukul 15.30 WIT pada Sabtu, saksi sedang memandikan anaknya berusia 3 tahun.

Setelah itu, saksi hendak mengambil handuk di kamarnya, sembari memanggil nama korban.

Akan tetapi korban tidak menyahut, dan pintu kamar korban terkunci rapat.

Mula-mula saksi belum mengetahui bahwa, ada tersangka di dalam kamar korban.

Karena korban beberapa kali tidak menjawab panggilan, saksi melihat korban dari sebuah lubang kecil di pintu.

Saksi melihat anaknya sudah dalam keadaan tanpa busana, di atas tempat tidur.

Kemudian pintu kamar korban tiba-tiba terbuka. Ternyata yang membukanya adalah terlapor.

Sontak saksi langsung menanyakan terlapor, apa yang dia lakukan kepada anaknya.

"Kamu bikin apa didalam kamar? Kamu sudah perkosa saya punya anak?, "ujarnya mengutip keterangan saksi.

Dan pada saat itu terlapor menjawab, bahwa dia belum melakukan perbuatan itu.

Sembari meminta maaf pada ibu korban, dan terlapor langsung meninggalkan ibu korban seketika.

Komang mengaku, saat ini penyidik sedang melakukan beberapa tindakan dalam proses penyelidikan.

Yaitu menerima laporan dengan menerbitkan Laporan Lolisi atau LP. Kedua, membuat permintaan visum.

"Ketiga melakukan pemeriksaan, terhadap saksi dan terlapor, "paparnya.

Selanjutnya, pihaknya juga berencana untuk lakukan tindak lanjut kasus ini.

Yakni berkoordinasi dengan pihak Sekolah Luar Biasa (SLB), di Kepulauan Sula.

Untuk pendampingan pemeriksaan korban, mengingat korban adalah distabilitas (cisu dan cacat).

Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Masuk Nominasi Apresiasi untuk Kepala Daerah di Indonesia

"Termasuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), "terangnya.

Sedangkan terlapor disangkakan Pasal 6 huruf a, b Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kalau ancaman hukumannya sesuai Undang-undang, pidana penjara 12 tahun, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved