Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hamil dan Melahirkan Sebelum Nikah, Oknum Pengacara di Halmahera Utara Ini Tak Mau Nikahi Pacarnya

Seorang oknum pengacara di Halmahera Utara dipolisikan gegara tak mau nikahi kekasihnya yang sedang hamil

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Kuasa Hukum
HUKUM: Penasehat hukum MJ, Supriadi Hamisi (tengah) saat mendampingi klinenya memberikan keterangan, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang Pengacara di Halmahera Utara, berinisial OS (32).

Diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara, oleh perempuan berinsial MJ.

Perempuan 30 tahun itu meminta kejelasan status hukum, anak hasil hubungannya dengann OS.

"Tuntutan saya itu hanya buat status terhadap anak saja. OS memang membiayai anak kami."

Baca juga: Parmusi Bersua Kapolda Maluku Utara, Minta Support Kegiatan Dakwa

"Tapi yang saya minta itu status anak, supaya ada bapaknya, "ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Diceritakan, hubungannya bersama OS dijalin pada Juli 2022 dan hamil pada Agustus 2022.

Mengetahui berbadan dua, ia meminta OS untuk menikahinya.

Namun hingga buah hati keduanya lahir, keinginan tersebut tak dipenuhi.

Terpisah, penasehat hukum MJ, Supriadi Hamisi mengatakan, pihaknya telah mengadukan.

Masalah tersebut ke DPC Peradi Maluku Utara, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebab kliennya sudah berkali-kali meminta kejelasan status anak, tapi tidak direspon.

"Hari ini kami resmi sampaikan ke Ketua DPC Peradi Maluku Utara, Muhammad Konoras."

"Untuk tindak lanjut perbuatan, oknum pengacara yang bernama OS ini, "desaknya.

Selain melapor ke organisasi profesi, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Ternate.

"Sudah kita laporkan ke Polres Ternate dua pekan lalu, "tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved