Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Berkas Belum Lengkap, Polres Morotai Bebaskan Seorang Tersangka Kasus Narkoba

Seorang tersangkan linisial TZH terlibat kasus narkoba telah bebas dan hanya wajib lapor.

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunnews.com
ILUSTRASI 

TRIBUNTERNATE. COM, MOROTAI-Seorang tersangkan linisial TZH terlibat kasus narkoba telah bebas dan hanya wajib lapor.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, belum mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk kelengkapan berkas perkara tersangka, atau P19.

Jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan ke penyidik Reserse Narkoba Polres Morotai.

untuk dilengkapi, khususnya terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPTU Jufri Adam, ketika dikonfirmasi mengatakan penyelidikan kasus tersebut belum dihentikan.

Pihaknya masih berupaya melengkapi petunjuk Jaksa atau P19.

"Proses tetap jalan, untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P19. Jadi sementara ini kami berupaya memenuhi petunjuk tersebut," kata Jufri melalui sambungan telepon, Selasa (12/9/2023).

Jufri mengakui, tersangka saat ini sudah dibebaskan sementara dari tahanan.

Alasannya masa tahanan tersangka sudah habis.

"Tapi dengan status wajib lapor. Jika petunjuk tersebut sudah dipenuhi, maka akan ditahan kembali untuk P21 atau diserahkan ke jaksa,"ujarnya.

Baca juga: Sobeng Suradal Sumbang 1 Botol Tinta Ribbon untuk Cetak E-KTP Warga Morotai

Ditanya apa alat bukti yang belum dipenuhi itu, Ia mengaku tak bisa disampaikan.

"Yang jelas kita akan penuhi petunjuk jaksa tersebut," tandasnya.

Terpisah, Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, melalui Kasi Intelijen, Erly Andika Wurara, membenarkan jika berkas perkara kasus tersebut belum dipenuhi penyidik Reserse Narkoba.

"Berkas perkara itu belum terpenuhi alat buktinya oleh penyidik sampai saat ini. Sehingga jaksa mengeluarkan P19. Dan itu sudah lama,”katanya.

Disentil soal status tersangka yang sudah dibebaskan dari masa tahanan, bagi Erly, itu wajib dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Mungkin masa penahanannya sudah habis sehingga dikeluarkan,"cetusnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved