Pulau Morotai
Berkas Belum Lengkap, Polres Morotai Bebaskan Seorang Tersangka Kasus Narkoba
Seorang tersangkan linisial TZH terlibat kasus narkoba telah bebas dan hanya wajib lapor.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE. COM, MOROTAI-Seorang tersangkan linisial TZH terlibat kasus narkoba telah bebas dan hanya wajib lapor.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, belum mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk kelengkapan berkas perkara tersangka, atau P19.
Jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan ke penyidik Reserse Narkoba Polres Morotai.
untuk dilengkapi, khususnya terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.
Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPTU Jufri Adam, ketika dikonfirmasi mengatakan penyelidikan kasus tersebut belum dihentikan.
Pihaknya masih berupaya melengkapi petunjuk Jaksa atau P19.
"Proses tetap jalan, untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P19. Jadi sementara ini kami berupaya memenuhi petunjuk tersebut," kata Jufri melalui sambungan telepon, Selasa (12/9/2023).
Jufri mengakui, tersangka saat ini sudah dibebaskan sementara dari tahanan.
Alasannya masa tahanan tersangka sudah habis.
"Tapi dengan status wajib lapor. Jika petunjuk tersebut sudah dipenuhi, maka akan ditahan kembali untuk P21 atau diserahkan ke jaksa,"ujarnya.
Baca juga: Sobeng Suradal Sumbang 1 Botol Tinta Ribbon untuk Cetak E-KTP Warga Morotai
Ditanya apa alat bukti yang belum dipenuhi itu, Ia mengaku tak bisa disampaikan.
"Yang jelas kita akan penuhi petunjuk jaksa tersebut," tandasnya.
Terpisah, Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, melalui Kasi Intelijen, Erly Andika Wurara, membenarkan jika berkas perkara kasus tersebut belum dipenuhi penyidik Reserse Narkoba.
"Berkas perkara itu belum terpenuhi alat buktinya oleh penyidik sampai saat ini. Sehingga jaksa mengeluarkan P19. Dan itu sudah lama,”katanya.
Disentil soal status tersangka yang sudah dibebaskan dari masa tahanan, bagi Erly, itu wajib dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Mungkin masa penahanannya sudah habis sehingga dikeluarkan,"cetusnya.(*)
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Bocah 11 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tertimpa Balok Sisa Proyek WFC di Morotai |
![]() |
---|
Siper Kontainer Subsidi Bantah Temuan DPRD Morotai |
![]() |
---|
Ketua dan Bendahara KONI Morotai Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ |
![]() |
---|
Bendahara KONI Morotai Akui Ada Bukti Foto Hibah Anggaran T.A 2025 ke Pertina, Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.