Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Edarkan 96 Sachet, Ganja Polisi Ringkus Dua Pemuda di Halmahera Utara

Iptu Kolombus Goduru mengatakan, Anggota Satnarkoba Polres Halmahera Utara berhasil ungkap kasus narkoba dan dua terduga pelaku.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Wakapolres Polres Halmahera Utara, Kompol Andreas didampingi Kasat Narkoba Ipda Yakob Biyagi Panjaitan dan Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Goduru memberikan keterangan, Rabu (13/9/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Goduru mengatakan,  Anggota Satnarkoba Polres Halmahera Utara berhasil ungkap kasus narkoba dan dua terduga pelaku.

Keduanya kata Goduru, masing-masing berinisial AK alias Ul (28) dan AG alias Gamba (35).

Mereka merupakan warga di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat hingga anggota tindak lanjut di lapangan,” ucap Goduru, Rabu (13/9/2023).

Dia juga menyebut, dari hasil pengembangan ditemukan dua laki-laki yang diduga sebagai pengedar pemilik ganja.

Keduanya lalu dibekuk di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Sebelum melakukan penangkapan, anggota lebih dulu memantau kediaman AK. Usai ditangkap anggota langsung gledah kamar AK.

Sedikitnya 96 paket ganja siap edar ditemukan oleh anggota di dalam lemari terduga pelaku AK.

Baca juga: Dinas P3A Taliabu Belum Pernah Merasakan DAK, Ternyata Ini Masalahnya

Tak sampai disitu, anggotq kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut diperoleh dari AG alias Gamba.

Anggota langsung lakukan penangkapan terhadap AG yang masih dalam suasana tertidur pulas.

"Kemudian ketika digeledah ditemukan 7 saset kristal yang dicurigai adalah sabu-sabu di bawah bantal kamar,” jelasnya.

Selain ditemukan barang bukti AG juga merupakan seorang residivis kasus sama. Ia pun diamankan ke Polres.

Dalam kasus itu, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara AG dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

“Dengan hukuman ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved