Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Ini Alasan Muhammad Umar Ali Tanda Tangani SK Pembatalan 4 Kades Aktif

Muhammad Umar Ali tanda tangani SK pembatalan 4 Kapala Desa (Kades) aktif yang sejauh ini sudah jabat setahun

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
STATEMEN: Kantor Pemerintah Terpadu Pulau Morotai. Dimana Kamis (14/9/2023), Pj Bupati Pulau Morotai membuat SK pembatalan empat Kades. 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kepala Bagian Hukum Setda Pemda Pulau Morotai, Sulaiman Basri mengatakan.

Pihaknya mendapat perintah dari Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Untuk membatalkan SK empat Kepala Desa (Kades) terpilih, kalah dalam gugatan PTUN Ambon.

"Kemarin sudah ada perintah dari Pak Bupati, untuk buat pembatalan SK, "katanya, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Badan Informasi Geospasial Beri Pelatihan Penyelesaian Tapal Batas ke 88 Kades di Morotai

Ia menerangkan, meski SK itu dibuat bukan berarti menang di PTUN Ambon dilantik.

Melainkan untuk mengisi kekosongan jabatan, maka akan disiapkan Pj Kades di empat Desa itu.

"Tinggal sekarang menunggu, karena lagi siapkan Pj Kepala Desa-nya demi mengisi kekosongan jabatan Kades."

Baca juga: Tengkorak Manusia Ditemukan di Tempat Sampah desa Dehegila Morotai, Diduga Milik Polisi

"Pokoknya keluar SK pembatalan, disusul SK Pj Kades, "sambungnya.

Diketahui, empat Kades yang SK-nya dibatalkan itu, sudah menjalankan tugas aktif kurang lebih 1 tahun.

Diantaranya Desa Cempaka, Desa Ngele-Ggele Kecil, Desa Cio Gerong dan Desa Loleo Jaya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved