Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Morotai, Iptu Jufri Adam: Bebas, Tapi Wajib Lapor
Berilkut ini kronologi penangkapan seorang terduga pelaku Narkoba di Morotai, yang kini telah dibebaskan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam ketika dikonfirmasi.
Mengatakan penyelidikan kasus tersebut belum dihentikan. Pihaknya masih berupaya melengkapi petunjuk Jaksa atau P19.
"Proses tetap jalan, untuk memenuhi petunjuk Jaksa atau P19."
"Jadi sementara ini, kami berupaya memenuhi petunjuk itu, "katanya via sambungan telepon, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, TZH saat ini sudah dibebaskan sementara dari tahanan, karena masa tahananya sudah habis.
"Tapi dengan status wajib lapor. Jika petunjuk tersebut sudah dipenuhi."
Baca juga: Pengurus Gerindra Halmahera Barat Sambut Baik Gabungnya Demokrat di Koalisi Indonesia Maju
"Maka akan ditahan kembali untuk P21, atau diserahkan ke Jaksa, "ujarnya.
Ditanya apa alat bukti yang belum dipenuhi itu, Ia mengaku tak bisa disampaikan.
"Yang jelas kita akan penuhi petunjuk jaksa tersebut, "pungkasnya mengakhiri. (*)
narkoba
Kejari Pulau Morotai
Polres Pulau Morotai
Sobeng Suradal
Iptu Jufri Adam
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
| Kolaborasi Pemkab Haltim dan Bank Maluku Malut Launching Aplikasi Pembayaran Pajak Online |
|
|---|
| Cuaca Maluku Utara Besok Selasa 4 November 2025, BMKG Prediksi Berawan di 6 Wilayah |
|
|---|
| lmigrasi Ternate Launching Aplikasi 'Si Marimoi', lnovasi Digital Pemeriksaan Kapal Kargo |
|
|---|
| Lihat Harga serta Buyback Emas Pegadaian, Senin 3 November 2025: Cetakan Galeri 24, Antam dan UBS |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Senin 3 November 2025: Buyback Turun Rp 12 Ribu per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kronologi-penangkapan-terduga-pelaku-Narkoba-di-Morotai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.