Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Morotai, Iptu Jufri Adam: Bebas, Tapi Wajib Lapor

Berilkut ini kronologi penangkapan seorang terduga pelaku Narkoba di Morotai, yang kini telah dibebaskan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunews.com
HUKUM: Foto Ilustrasi, Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menceritakan kronologi penangkapan pelaku Narkoba inisial TZH, Selasa (19/9/2023). 

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam ketika dikonfirmasi.

Mengatakan penyelidikan kasus tersebut belum dihentikan. Pihaknya masih berupaya melengkapi petunjuk Jaksa atau P19.

"Proses tetap jalan, untuk memenuhi petunjuk Jaksa atau P19."

"Jadi sementara ini, kami berupaya memenuhi petunjuk itu, "katanya via sambungan telepon, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, TZH saat ini sudah dibebaskan sementara dari tahanan, karena masa tahananya sudah habis.

"Tapi dengan status wajib lapor. Jika petunjuk tersebut sudah dipenuhi."

Baca juga: Pengurus Gerindra Halmahera Barat Sambut Baik Gabungnya Demokrat di Koalisi Indonesia Maju

"Maka akan ditahan kembali untuk P21, atau diserahkan ke Jaksa, "ujarnya.

Ditanya apa alat bukti yang belum dipenuhi itu, Ia mengaku tak bisa disampaikan.

"Yang jelas kita akan penuhi petunjuk jaksa tersebut, "pungkasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved