Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Morotai, Iptu Jufri Adam: Bebas, Tapi Wajib Lapor

Berilkut ini kronologi penangkapan seorang terduga pelaku Narkoba di Morotai, yang kini telah dibebaskan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunews.com
HUKUM: Foto Ilustrasi, Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menceritakan kronologi penangkapan pelaku Narkoba inisial TZH, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menceritakan.

Kronologi penangkapan seorang terduga pelaku Narkoba, di Pulau Morotai inisial TZH.

Hal itu ia sampaikan usai meneria Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dari penyidik Polres Pulau Morotai.

Kronologi sesuai BAP

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Seorang Perempuan

Penangkapannya TZH dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pulau Morotai.

Tempat di Pelabuhan Imam Lastory Morotai, pada Mei 2023 kemarin.

"Sesuai BAP, TZH ditangkap di Pelabuhan, sekitar Mei kemarin, "katanya, Selasa (19/9/2023).

Narkoba dikirim melalui kapal laut, dari Ternate ke Morotai dan TZH menjemputnya.

Namun TZH tidak mengetahui barang yang ia ambil ternyata Narkoba.

"Kalau dari berkas perkara, barangnya dari Ternate dikirim ke sini (Morotai,red)."

"Dan waktu ditangkap, yang bawa barang bukti itu tidak tahu, jadi dia tidak tahu."

"Yang dibawahnya itu isinya Narkoba, "ujarnya menceritakan kronologis sesuai isi BAP.

Bahkan dalam BAP itu kata Sobeng, TZH dengan pengiriman barang masih berkaitan (keluarga,red).

"Jadi hanya dititipin oleh seseorang di Rutan Tobelo, orang itu kakak TZH."

"Seorang Narapidana dan pegawai Rutan. Orang itu sedang jalani hukuman pidana Narkoba, "tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved