Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

M Adnan Lantik Notaris Pengganti Wilayah Maluku Utara, Gantikan Notaris yang Sedang Jalani Cuti

Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan lantik Notaris pengganti untuk wilayah Maluku Utara, gantikan Notaris yang sedang jalani cuti

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kanwil Kemenkumham Malut
JABATAN: Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan melakukan pelantikan Notaris Pengganti, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan, pagi ini, Selasa (19/9/2023).

Melantik satu orang Notaris untuk wilayah kerja Maluku Utara, menggantikan salah satu Notaris, yang saat jalani cuti sakit.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Gamalama Kanwil tersebut.

Diawali dengan acara pengambilan sumpah/janji Notaris, yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Malut.

Baca juga: M Adnan Dorong ASN Kemenkumham Malut Tingkatkan Budaya Sadar Risiko

Adnan secara tegas menuntun Notaris pengganti, membacakan sumpah/janji.

Agar Notaris yang akan dilantik bersedia

'Patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-udangan lainnya.'

Demikian tertulis salah satu sumpah yang tertuang, dalam berita acara pengambilan sumpah Notaris.

M Adnan dalam sambutannya juga menyebutkan bahwa, Notaris dalam hal ini mempunyai hak cuti.

Hak cuti Notaris dapat diajukan dengan syarat, telah menjalani masa jabatan selama dua tahun, dan menunjuk Notaris Pengganti.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris."

"Yang menyebutkan bahwa Notaris Pengganti adalah, seseorang yang untuk sementara."

"Diangkat sebagai Notaris, menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit."

"Atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, "ujarnya.

M Adnan yang juga selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) bilang bahwa.

Notaris Pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama, dengan Notaris yang digantikannya.

Demikian juga dengan tanggung jawab yang diberikan terhadap Notaris, berlaku sama dengan Notaris Pengganti.

Untuk itu, dirinya menekankan kepada Notaris Pengganti yang baru saja dilantik agar senantiasa menjalankan tugas dengan jujur.

Menjaga kode etik dan menjunjung tinggi integritas moral dan profesionalitas serta terus menjaga marwah jabatan yang Notaris emban.

"Saya mengucapkan selamat kepada Saudari yang telah dilantik. Laksanakan amanah ini dengan baik, junjung tinggi integritas moral dan profesionalitas yang saudari emban,” tuturnya yang turut disaksikan oleh.

Baca juga: Ignatius Optimalkan UMKM Halsel, Kemenkumham Malut Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan

Kadiv Administrasi Andi Basmal; Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius M T Silalahi; Kadiv Pemasyarakatan Lili serta para undangan yang hadir.

Untuk diketahui, Faradillah Wahyu Ningsih, S.H., M.Kn selaku Notaris Pengganti, secara sah menurut hukum.

Menggantikan sementara Notaris Dewi Utami Lestari, S.H., M.Kn yang sedang menjalani cuti sakit. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved