Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Rekrutmen PPPK 2023 Kesehatan di BNN: Simak Rincian Formasi, Penempatan, dan Rentang Gajinya

Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengumumkan seleksi PPPK Kesehatan tahun 2023, penempatan di 12 wilayah.

|
Twitter BNN
Logo Badan Narkotika Nasional (BNN) 

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Tulungagung

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Batu

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Trenggalek

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya

Selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.

Baca juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka Hari Ini, Kemenkominfo RI Buka Lowongan 1.286 Formasi PPPK, Simak Syaratnya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPK di Portal SSCASN Masih Belum Dibuka, BKN: Formasi Masih Dimaksimalkan

Baca juga: Kemendagri Buka Lowongan PPPK 2023 Tenaga Teknis, Simak Rincian 10 Formasi Jabatannya

Logo Badan Narkotika Nasional (BNN)
Logo Badan Narkotika Nasional (BNN) (Twitter BNN)

Syarat PPPK Kesehatan BNN 2023

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved