Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Rekrutmen CPNS 2023: Ada 98 Formasi, Simak Rentang Gajinya

Ada juga persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS 2023 di Setjen DPR RI.

Istimewa
Logo Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 mulai 20 September 2023 hari ini.

Seleksi CASN 2023 dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Beberapa instansi telah mengumumkan formasi lowongan dalam seleksi CASN 2023, salah satunya adalah Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Ada 98 formasi yang dibuka dalam rekrutmen Setjen DPR RI 2023, yang dibagi menjadi 4 (empat) posisi jabatan.

Selain itu, ada juga persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS 2023 di Setjen DPR RI.

Calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 dapat mendaftar secara online, melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini syarat CPNS Setjen DPR RI 2023 yang tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023.

Surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023
Surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 (https://berkas.dpr.go.id/siap/cpns-pengumuman/signed-2023819-Konsep-Pengumuman-CPNS-2023_NET.pdf)

Baca juga: Ada Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS 2023, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Cara Mengajukannya

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka: Para Pelamar Bisa Cek Informasi Gaji di Akun SSCASN

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS 2023, Simak Rincian Formasi dan Persyaratannya

Syarat Umum CPNS Setjen DPR RI 2023

- WNI

- Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan SKCK yang masih berlaku

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Anggota TNI/POLRI, maupun sekolah ikatan dinas pemerintahan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved