Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai e-Meterai untuk Dipasang di Deretan Dokumen Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.

Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, kali ini ada satu hal yang harus diperhatikan oleh pelamar karena itu sifatnya wajib.

Yakni, pemakaian meterai elektronik atau e-meterai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan imbauan, para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.

Ini artinya, para pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CPNS 2023.

Dalam rangka menyediakan meterai elektronik atau e-meterai sebagai syarat dokumen CPNS 2023, BKN bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.

Lantas apa saja dokumen CPNS 2023 yang wajib diberi meterai elektronik?

Dokumen CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai

Adapun dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu:

1. Surat Lamaran CPNS 2023

2. Surat Penyataan Instansi yang dilamar dalam pendaftaran CPNS 2023

Baca juga: Ketentuan Ukuran dan Format Dokumen Persyaratan Daftar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Baca juga: CASN 2023 Dibuka: Daftar 5 Formasi CPNS untuk Lulusan D3 di Setjen KPK dan Besaran Gajinya

Jika instansi yang dilamar menghendaki persyararatan lain yang wajib memakai meterai elektronik, maka itu akan disampaikan pada pengumumannya.

Pelamar harus memperhatikan syarat dokumen CPNS 2023 yang diumumkan, agar dapat membeli meterai elektronik sesuai kebutuhan.

Mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, dokumen hanya bisa menggunakan meterai elektronik.

Mengutip akun Instagram BKN, pelamar dapat menandatangani dahulu dokumen yang akan dibubuhi meteri elektronik.

Kemudian unggah scan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai dengan ukuran maksimal 900 kb.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved