Prediksi Besarnya Gaji PNS dengan Skema Single Salary: Masih Uji Coba, Disahkan Pemerintah pada 2024
Menurut dokumen BKN yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS
TRIBUNTERNATE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan.
Jokowi menyampaikannya dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI.
Akan tetapi, beberapa waktu terakhir, wacana penetapan gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal untuk PNS kembali merebak.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang mengungkap rencana untuk menerapkan skema single salary.
Perlu diketahui, untuk saat ini, sistem gaji Single Salary masih dalam tahap uji coba.
Ada dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengertian Single Salary
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary merupakan skema penggajian tunggal untuk para PNS
Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan kinerja dan kemahalan).
Namun, skema ini tidak akan memberlakukan uang perjalanan dinas atau honor rapat untuk PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai one system single salary bisa menjadi upaya reformasi birokrasi untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Persiapan CPNS 2023: Ini Kisi-kisi Soal Ujian SKD serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP
Baca juga: Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai e-Meterai untuk Dipasang di Deretan Dokumen Ini
Baca juga: CASN 2023: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA
Kapan Single Salary Diberlakukan ?
Single salary sebenarnya bukanlah rencana baru.
Pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.
Namun untuk saat ini kebijakan single salary belum bisa dilaksanakan serentak secara langsung.
Karena membutuhkan penyesuaian dengan keuangan negara, sehingga skema single salary akan dilakukan bertahap dan baru dijadwalkan untuk di terapkan serentak pada 2024.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu perekonomian negara.
“Tentunya kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap, itu tidak bisa dilakukan adjustment (penyesuaian) yang kemudian tidak sesuai APBN dan kemudian menyebabkan kondisi yang krisis atau collapse seperti di negara-negara latin," ujar Sri Mulyani di Gedung KPK dikutip dari Kompas TV.

Bocoran Gaji PNS Dengan Skema Single Salary
Dengan sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya akan diubah dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Nantinya, sistem gaji tunggal dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Dengan begini para aparatur akan bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Mengutip dari sumbarprov.go.id berikut perkiraan tabel gaji PNS single salary.
1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)
JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp19.290.385
JF-13 sebesar Rp16.759.674
JF-12 sebesar Rp14.560.968
JF-11 sebesar Rp12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp9.549.140
JF-8 sebesar Rp8.296.386
JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022
JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
3. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968
JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140
JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
JA-6 sebesar Rp6.262.364
JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
A-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Bocoran Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang akan Disahkan Pemerintah Pada 2024
gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS
single salary
Abdullah Azwar Anas
Sri Mulyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
![]() |
---|
Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.