Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Rezeki Nomplok PPPK Pemkab Halmahera Selatan, Gaji Perdana Dibayar Sekaligus 3 Bulan

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara,

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
GAJI - Ribuan PPPK hasil seleksi tahun 2023 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, ketika apel penerimaan SK beberapa waktu lalu. Gaji PPPK mulai dibayar, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai dibayar.

Pembayaran dilakukan sesuai dengan penerbitan terhitung mulai tanggal (TMT) masa kerja, yakni pada 1 Juli 2025.

Dengan begitu, gaji yang diterima para PPPK dari Juli hingga September atau selama 4 bulan.

Baca juga: Gubernur Malut Sherly Laos Minta Guru Fokus Hasilkan Siswa Siap Kerja

"Saat ini pembayaran gaji sudah dilakukan secara rapel," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur, Rabu (15/10/2025).

Nur mengungkapkan bahwa sebanyak 1.353 PPPK hasil seleksi tahap I tahun 2024 yang gajinya mulai dibayar bulan. 

Sementara PPPK hasil seleksi tahap II dan PPPK paruh waktu, masih dalam proses pemberkasan.

Nur juga mengatakan, proses input data PPPM cukup rumit karena harus memperhitungkan sejumlah variabel seperti golongan, status pernikahan, hingga jumlah tanggungan keluarga.

“Ini yang membuat proses input data agak terlambat, dan berakibat pada keterlambatan pembayaran. Tapi kami sudah berusaha percepat supaya bisa dibayarkan,” jelasnya.

Nur menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar berbagai kendala terkait pembayaran gaji PPPK dapat diatasi ke depannya.

"Sehingga kalau proses penyaluran hak para pegawai bisa berjalan lebih lancar dan tepat waktu," tandasnya. 

Nur sebelumnya mengatakan, anggaran yang disiapkan Pemkab Halmahera Selatan untuk membayar gaji PPPK selama satu tahun, sebanyak Rp56 miliar.

Uang sebanyak Rp56 miliar itu, merupakan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU-SG) tahun 2025.

”Untuk alokasi anggaran gaji PPPK sudah disiapkan Rp56 miliar melalui DAU-SG," kata Nur, Minggu (1/6/2025) lalu.

Baca juga: Kunker ke Maluku Utara, Farid Saenong Dorong ASN Kemenag Terapkan Kurikulum Cinta dan Ekoteologi

Jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan hasil seleksi 2022 dan 2023, sudah sekitar 2721.

Nur menyebut pada tahun 2024, Pemkab juga menerima kuota PPPK kurang lebih 3 ribu.

"Sesuai edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembayaran gaji PPPK tidak boleh lewat bulan Oktober, sehingga kita menunggu penetapan SK dari BKN,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved