Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Belum Selesaikan Temuan, Inspektorat Halmahera Selatan Panggil Ratusan Mantan Kades

Inspektorat Halmahera Selatan melayangkan surat panggilan kepada 125 mantan kepala desa (Kades) untuk menghadiri rapat

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
ANGGARAN: Tampak puluhan mantan Kades keluar dari ruangan tapat Inspektorat Halmahera Selatan, Senin (25/9/2023). Mereka dipanggil untuk menindaklanjuti temuan penggunaan DD dan ADD semasa menjabat. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektorat Halmahera Selatan melayangkan surat panggilan kepada 125 mantan kepala desa (Kades) untuk menghadiri rapat pada Senin, (25/9/2023).

Pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebelumnya, yakni semasa 125 Kades tersebut menjabat.

Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Asbur Somadayo mengatakan ada temuan adminstrasi maupun finansial yang belum diselesaikan ratusan Kades itu hingga sekarang.

Karena itu, harus ada langkah yang diambil agar tidak ada kerugian daerah maupun negara dalam pengelolaan DD dan ADD.

“Sehingga kita ambil langkah memanggil agar ditindaklanjuti apa yang jadi temuan saat audit,” ujarnya.

“Kemudian yang hadir tadi itu baru 27 mantan Kades, dan mereka bersepakat untik menyelesaikan, karena ini menyangkut keuangan negara,” sambungnya.

Mantan Ketua KPU Hamahera Timur ini pun menegaskan bahwa temuan penggunaan DD dan ADD, sampai kapanpun tidak akan hilang sekalipun mantan ada manyan Kades yang sudah meninggal dunia.

“Temuan itu wajib diselesaikan, baik yang masih menjabat atau tidak menjabat. Bahkan yang meninggal sekalipun akan ditelusuri latar belakang keluarganya, baru diambil keputusan lewat prosedur yang berlaku,” tukas dia.

Baca juga: Anggaran Pilkada Halmahera Selatan Bersumber dari Hutang DBH dì Pemprov yang Menunggak

Ia mengaku para mantan Kades yang belum menghadiri panggilan Inspektorat Halmahera Selatan hari ini, akan dijadwalkan lagi.

Asbur menejelaskan ada batas waktu yang diberikan kepda para mantan Kades.

Oleh sebab itu, jika tidak ada upaya penyelesaian, maka hasil audit tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses.m

Meski begitu, ia tidak menyebutkan secara detail total temuan penyalahgunaan DD dan ADD yang dimaksud.

Asbur hanya mengatakan temuan penyalahgunaan anggaran di setiap desa bervarisu, yakni ada yang mencapai Rp 800 juta rupiah dan Rp 5 juta.

“Tapi itu yang (Rp 800 juta) bukti-bukti pertanggungjawannya sudah ada tapi belum dimasukkan,” ungkapnya.

Ia juga menilai, banyak Kades di Halmahera Selatan belum terlalu memahami pertanggungjawaban keuangan secara adminstrasi.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved