CPNS 2023
CPNS 2023: Pelamar Wajib Perhatikan Ketentuan Penulisan Surat Lamaran, Diketik atau Tulis Tangan
Biasanya, masing-masing instansi sudah melampirkan contoh format surat lamaran dan surat pernyataan untuk CPNS 2023 di laman resminya.
TRIBUNTERNATE.COM - Jika kamu ingin mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, salah satu hal yang wajib kamu perhatikan adalah persyaratan dokumennya.
Rekrutmen CASN 2023 kali ini dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran dilakukan secara online lewat portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.
Adapun periode pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Para pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2023 wajib memperhatikan syarat-syarat pendaftarannya, di antaranya adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Diri.
Penulisan surat lamaran juga harus diperhatikan.
Biasanya, masing-masing instansi sudah melampirkan contoh format kedua surat tersebut di laman resminya.
Lantas, surat lamaran dan surat pernyataan diri ditulis tangan atau diketik?
Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui laman Instagramnya mengatakan, surat lamaran ditulis tangan sesuai format yang disediakan.
Sementara itu, surat pernyataan diri diketik sesuai dengan format yang disediakan.
Meski demikian, instansi lain bisa saja mempunyai ketentuan yang berbeda.
Baca juga: Pelamar CASN 2023 Wajib Tahu, Ini Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK di Laman SSCASN
Baca juga: FAQ Seputar Pendaftaran CPNS 2023 dan Cara Atasi Kendalanya, Termasuk Saat Nama Kampus Tak Muncul
Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Data Diri yang Tak Sesuai? Ini Cara Mengatasinya
Misalnya, pendaftar CPNS Kementerian Kesehatan dapat membuat surat pernyataan dengan diketik maupun ditulis tangan.
Untuk itu, kamu perlu memperhatikan ketentuan penulisan surat lamaran dan surat pernyataan pada instansi yang kamu daftar.
Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023
1. Hanya boleh memilih 1 jabatan.
Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
2. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.
Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.
3. Perhatikan persyaratan khusus.
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
4. Bisa mengganti instansi yang dipilih.
Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"
Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Lamaran dan Pernyataan Ditulis Tangan atau Diketik? Simak Hal yang Perlu Diperhatikan
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.