Napi Rutan Halmahera Timur Kabur Usai Panjat Tembok 7 Meter, Berakhir dengan Timah Panas di Kaki
Napi Rutan Halmahera Tengah Kabur Usai Panjat Tembok 7 Meter Berakhir dengan Luka Tembak di Kaki
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang narapidana (Napi) bernama Alfitrah Mansur alias Boboho (20).
Yang sempat kabur dari Rutan Kelas II B Weda, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 11:30 WIT.
Berhasil ditangkap Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halmahera Utara belum lama ini.
Ia melarikan diri usai memanjat tembok rutan setinggi 7 meter.
Baca juga: Menurut Jainal Samad, Pemprov Lakukan Ini Jika Mau Hutang RSUD Chasan Boesoirie Ternate Lunas
Napi kasus pencurian itu memanjat tembok lalu turun melewati pos jaga, yang berada di luar tembok.
Boboho adalah Napi kasus pencurian uang sebesar Rp 200 juta, di Toko Inti Weda.
Selain itu, Boboho juga terkenal lantaran pernah kabur dari sel tahanan Polres Halmahera Utara.
Polres Halmahera Tengah, dan terakhir ini dari Rutan Kelas II B Weda.
Pelarian Boboho yang tercatat kurang lebih 6 hari dari Rutan Weda pun berakhir.
Ia ditangkap Tim Resmob Canga usai pesta Miras, bersama rekan-rekannya.
"Memang benar, kami berhasil tangkap Napi yang kabur, "kata Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Guduru, Selasa (26/9/2023).
Dia menyebut, Boboho ditangkap Tim Resmob yang dipimpin Bripka Mus Mulyadi.
"Boboho ditangkap di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, sekitar pukul 01:10, "kata Kolombus.
Penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan Boboho.
Di mana di lokasi penangkapan, ia tengah pesta Miras bersama teman-temannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.