CPNS 2023
Kemenkes RI Buka Seleksi CASN 2023, Ini Rincian Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK untuk D3 hingga S2
Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 lulusan farmasi mulai Diploma III (D3), Strata 1 (S1) hingga Strata 2 (S2).
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) adalah salah satu kementerian yang membuka seleksi rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Seleksi CASN 2023 di Kemenkes RI mencakup formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkes RI telah dibuka mulai 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Dalam kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023, tersedia beberapa kualifikasi pendidikan, mulai dari lulusan D3, S1, dan S2 Farmasi.
Kebutuhan formasi CPNS Kemenkes 2023 bagi lulusan lulusan S2 Farmasi tersedia untuk jabatan Asisten ahli dosen.
Sementara formasi PPPK Kemenkes 2023 untuk lulusan D3 dan S1 Farmasi tersedia untuk jabatan Administrator Kesehatan hingga pranata laboratorium.
Simak lebih lengkapnya berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 bagi lulusan farmasi, mengutip dari laman CASN Kemenkes, berikut ini.
Formasi CPNS Kemenkes 2023 Bagi Lulusan S2 Farmasi
1. Asisten Ahli Dosen
Pelamar dapat mengecek daftar penempatan formasi jabatan tersebut dengan klik di sini.
Formasi PPPK Kemenkes 2023 Bagi Lulusan S1 Farmasi
1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Formasi PPPK Kemenkes 2023 Bagi Lulusan D3 Farmasi
1. Asisten Apoteker Terampil
2. Epidemiolog Kesehatan Terampil
3. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Pelamar dapat mengecek daftar penempatan formasi jabatan PPPK Kemenkes 2023 bagi lulusan S1 dan D3 Farmasi dengan klik di sini.

Baca juga: FAQ Seputar Pendaftaran CPNS 2023 dan Cara Atasi Kendalanya, Termasuk Saat Nama Kampus Tak Muncul
Syarat Umum Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
12. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
14. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax),
15. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).
16. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendibudritek. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
b. Database BAN-PT.
17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenkes 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Ketentuan batas usia:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
- Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
- Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
- Untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023 di BIN? Simak Dulu Aturan Denda Jika Mengundurkan Diri Saat Lolos Seleksi
Baca juga: Persiapan CASN 2023: 20 Contoh Soal Tes SKD CPNS Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban
Batas usia dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
14. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
16. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax),
17. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama;
- Paling singkat 2 (dua) tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.
18. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 18 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 dapat dilihat di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 bagi Lulusan Farmasi Mulai D3, S1 hingga S2
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.