CPNS 2023
Ingin Daftar CPNS 2023 di BIN? Simak Dulu Aturan Denda Jika Mengundurkan Diri Saat Lolos Seleksi
Lowongan CPNS 2023 untuk Badan Intelijen Negara (BIN) dibuka untuk kualifikasi pendidikan mulai dari SMA, D-III, S-1, dan S-2.
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi salah satu instansi pemerintah yang membuka lowongan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.
Pada tahun 2023 ini, BIN membuka lowongan sejumlah seribuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, ada satu hal yang wajib diperhatikan pelamar jika mengikuti seleksi CPNS 2023.
BIN, dan berbagai kementerian/lembaga maupun instansi pemerintah lainnya, memberlakukan aturan berupa sanksi bagi para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2023, tapi kemudian mengundurkan diri.
BIN pun telah memberikan rincian besaran denda atau blacklist (daftar hitam) dalam sanksi tersebut.
Instansi yang dikepalai Budi Gunawan itu telah mengumumkan berapa denda yang harus dibayar CPNS apabila mengundurkan diri.
Nominalnya mulai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, tergantung sudah sampai tahapan apa CPNS yang mengundurkan diri tersebut.
Denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri itu tertuang dalam Peraturan Kepala BIN nomor 2/2022.
Denda tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Persiapan CASN 2023: 20 Contoh Soal Tes SKD CPNS Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: CPNS 2023: Pelamar Wajib Perhatikan Ketentuan Penulisan Surat Lamaran, Diketik atau Tulis Tangan
Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Data Diri yang Tak Sesuai? Ini Cara Mengatasinya
Berikut denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri, dikutip dari bin.go.id:
- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
- Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta
- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 200 juta.
Sanksi lain bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri adalah, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
CPNS BIN 2023

Badan Intelijen Negara (BIN)
CPNS 2023
CASN 2023
Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Aparatur Sipil Negara
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.