Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Ingin Daftar CPNS 2023 di BIN? Simak Dulu Aturan Denda Jika Mengundurkan Diri Saat Lolos Seleksi

Lowongan CPNS 2023 untuk Badan Intelijen Negara (BIN) dibuka untuk kualifikasi pendidikan mulai dari SMA, D-III, S-1, dan S-2.

Istimewa
Logo Badan Intelijen Negara (BIN) 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi salah satu instansi pemerintah yang membuka lowongan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Pada tahun 2023 ini, BIN membuka lowongan sejumlah seribuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, ada satu hal yang wajib diperhatikan pelamar jika mengikuti seleksi CPNS 2023.

BIN, dan berbagai kementerian/lembaga maupun instansi pemerintah lainnya, memberlakukan aturan berupa sanksi bagi para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2023, tapi kemudian mengundurkan diri.

BIN pun telah memberikan rincian besaran denda atau blacklist (daftar hitam) dalam sanksi tersebut.

Instansi yang dikepalai Budi Gunawan itu telah mengumumkan berapa denda yang harus dibayar CPNS apabila mengundurkan diri.

Nominalnya mulai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, tergantung sudah sampai tahapan apa CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri itu tertuang dalam Peraturan Kepala BIN nomor 2/2022.

Denda tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Persiapan CASN 2023: 20 Contoh Soal Tes SKD CPNS Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: CPNS 2023: Pelamar Wajib Perhatikan Ketentuan Penulisan Surat Lamaran, Diketik atau Tulis Tangan

Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Data Diri yang Tak Sesuai? Ini Cara Mengatasinya

Berikut denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri, dikutip dari bin.go.id:

- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

- Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta

- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 200 juta.

Sanksi lain bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri adalah, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

CPNS BIN 2023

Badan Intelijen Negara (BIN).
Badan Intelijen Negara (BIN). (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved